Selasa, 9 September 2025

Pengikut Rizieq Shihab Tewas

Dalam Sidang, Saksi Polisi Sebut Dua Terdakwa Kasus Unlawful Killing Merupakan Anggota Terbaik

Kanit 2 Resmob Polda Metro Jaya Kompol Resa F Marasabessy jadi saksi dalam sidang lanjutan perkara Unlawful Killing.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Kanit 2 Resmob Polda Metro Jaya Kompol Resa F Marasabessy saat dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara Unlawful Killing, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) turut menghadirkan Kanit 2 Resmob Polda Metro Jaya Kompol Resa F Marasabessy sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara Unlawful Killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Resa sendiri merupakan atasan langsung kedua terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M Yusmin Ohorella di Resmob Polda Metro Jaya.

Dalam kesaksiannya, Resa mengaku kalau kedua terdakwa tersebut merupakan anggotanya yang terbaik selama dirinya menjabat sebagai Kanit 2 Resmob.

Hal tersebut diungkapkan Resa saat seorang kuasa hukum terdakwa menanyakan terkait kepribadian keduanya.

"Saya ingin bertanya, apakah terdakwa pernah berperilaku buruk dalam menggunakan senpi dalam bertugas atau pernah dihukum mengenai senpinya ini?" tanya kuasa hukum terdakwa dalam persidangan.

"Tidak pernah sama sekali, bahkan faktanya dua anggota ini adalah dua anggota terbaik saya," jawab Resa.

Baca juga: Dalam Sidang Unlawful Killing, Saksi Ungkap Alasan Rest Area KM.50 Cikampek Dibongkar

Tak hanya berkaitan dengan kesehatan, Resa juga turut dicecar dengan pertanyaan terkait ada atau tidaknya tingkah dari kedua terdakwa yang melanggar etik kepolisian.

"Apakah terdakwa pernah memiliki pelanggaran kode etik mengenai tugas kepolisian lain?" tanya kuasa hukum.

"Tidak pernah sama sekali," jawab Resa.

Menyikapi jawaban tersebut, kuasa hukum terdakwa kembali menanyakan terkait kondisi kejiwaan dari Fikri maupun Yusmin saat melaksanakan tugas pembuntutan terhadap rombongan Muhammad Rizieq Shihab (MRS).

Sebab kata Resa, penggunaan senjata api (senpi) bisa diterapkan kepada anggota yang sudah lulus dalam beberapa ujian yang menyatakan layak untuk menggunakan senpi.

"Terdakwa ini lulus untuk dapat memiliki dan menggunakan senjata api?" cecar kuasa hukum.

"Lulus," singkat Resa.

Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Unlawful Killing Hari Ini Masih Mendengarkan Keterangan Saksi dari JPU

"Sepengetahuan saksi, ketika 2 terdakwa akan melakukan tugas, apa kondisi jiwa raganya ketika itu?" tanya kuasa hukum.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan