Selasa, 9 September 2025

Pengikut Rizieq Shihab Tewas

Dalam Sidang, Saksi Polisi Sebut Dua Terdakwa Kasus Unlawful Killing Merupakan Anggota Terbaik

Kanit 2 Resmob Polda Metro Jaya Kompol Resa F Marasabessy jadi saksi dalam sidang lanjutan perkara Unlawful Killing.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Kanit 2 Resmob Polda Metro Jaya Kompol Resa F Marasabessy saat dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara Unlawful Killing, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2021). 

"Sehat semua," jawabnya.

Diketahui, dalam perkara ini kedua didakwa telah melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 orang anggota eks Laskar FPI.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain," kata jaksa dalam persidangan Senin (18/10/2021).

Kejadian ini bermula kala Muhammad Rizieq Shihab (MRS) tidak hadir dalam panggilan dari penyelidik Polda Metro Jaya atas kasus pelanggaran Protokol Kesehatan yang kini menjeratnya.

Saat itu Polda Metro Jaya mendapati informasi kalau pendukung Rizieq Shihab akan menggelar aksi 'putihkan' dan mengepung Polda Metro Jaya untuk melakukan tindakan anarkis pada 7 Desember 2020.

Mengetahui informasi tersebut, terdakwa Fikri Ramadhan bersama terdakwa M. Yusmin Ohorella beserta terdakwa Ipda Elwira Priadi (almarhum) mendapati perintah untuk melakukan antisipasi dengan langkah-langkah tertutup.

Baca juga: PN Jakarta Selatan Lanjutkan Sidang Perkara Unlawful Killing yang Tewaskan 6 Laskar FPI Hari Ini

Tak hanya para terdakwa, terdapat saksi lain yang merupakan anggota kepolisian turut melakukan antisipasi ini.

Para anggota kepolisian termasuk terdakwa melakukan pengantisipasian dengan menggunakan 3 unit mobil berbeda.

"Menggunakan tiga mobil yang telah dipersiapkan sebelumnya mengikuti sepuluh unit mobil rombongan Rizieq Shihab yang keluar dari Perumahan The Nature Mutiara Sentul Kabupaten Bogor ke arah pintu tol Sentul 2," kata jaksa.

Namun saat di ruas Jalan Tol, mobil yang ditumpangi terdakwa Fikri disenggol dan diserempet oleh satu mobil milik anggota Laskar FPI.

Akibat peristiwa tersebut, keributan tak terhindarkan.

Akhirnya Bripka Faisal Khasbi Alaeya yang merupakan pengemudi dalam mobil itu melakukan penembakan terarah dan terukur ke arah anggota Laskar FPI yang membuat dua anggota FPI mengalami luka di bagian kiri dan pinggang kiri.

Akan tetapi mobil tersebut masih terus melaju dan akhirnya aksi saling kejaran tak terhindarkan.

Sesaat, mobil yang ditumpangi terdakwa Fikri berada di samping mobil anggota Laskar FPI yang berpenumpang 6 orang, mereka mendapatkan todongan senjata dari para anggota Laskar FPI, akhirnya ketiga terdakwa melesatkan tembakan yang akhirnya membuat dua anggota Laskar FPI meninggal dunia.

Tak berhenti di situ saling kejar masih terus berlangsung dan saat di KM 50 Cikampek, mobil yang dibawa Laskar FPI menabrak pembatas jalan karena ban pecah dan kepolisian langsung melakukan penggeledahan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan