Kamis, 18 September 2025

Majelis Hakim Diminta Bebaskan Valencya yang Dituntut JPU 1 Tahun Penjara Karena Marahi Suami Mabuk

Valencya adalah seorang ibu rumah tangga yang kasusnya ditangani di Pengadilan Negeri Karawang.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
TribunJabar.id/Cikwan Suwandi
Valencya (45) ibu muda dua anak di Karawang dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karawang. (TribunJabar.id/Cikwan Suwandi) 

"Sebagai konsekuensinya, adalah kita semua harus ikut bertangung jawab membebaskan Ny. Falencya dari jeratan ketidakadilan ini," ujarnya.

Petrus mengatakan kita patut mengapresiasi reaksi cepat dan responsif dari Pimpinan Kejaksaan Agung dan Polri (Kapolda Jabar), karena telah melakukan pemeriksaan terhadap semua yang terlibat (Penyidik dan JPU) dengan menonaktifkan mereka dari jabatannya masing-masing. 

"Namun demikian penonaktifan saja tidak cukup, karena itu terhadap mereka harus dimintai pertanggungjawaban pidana karena menggunakan informasi palsu untuk menghukum Ny. Valencya," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan