Kamis, 28 Agustus 2025

Arteria Dahlan Sebut Jaksa, Polisi, dan Hakim Tak Boleh Kena OTT, Begini Respons Novel Baswedan

Anggota DPR dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan menyebut jaksa, polisi dan hakim tak boleh kena OTT, begini respons Novel Baswedan.

Penulis: Inza Maliana
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan saat mengunjungi Mabes Polri, Senin (6/7/2020) 

Ia juga menepis anggapan usulnya itu dapat menciptakan ketidakadilan di mata hukum.

Menurutnya, tanpa adanya OTT, asas persamaan di mata hukum tetap dapat diterapkan.

"Perlakuan di mata hukumnya sama, apa, polisi bisa ditangkap, jaksa bisa ditangkap hakim bisa ditangkap, perbedaannya dengan cara menangkapnya atau melakukan penegakan hukumnya, itu bukan diskriminasi itu namanya open legal policy," ujar Arteria.

Novel Baswedan Tanggapi Pernyataan Arteria Dahlan

Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ikut merespons pernyataan Arteria.

Melalui akun Twitter pribadi-nya, @nazaqistsha, Novel merespons cuitan mantan penyelidik KPK Aulia Postiera yang mengunggah berita tentang pernyataan Arteria.

Membalas cuitan tersebut, Novel menyinggung dengan kalimat satir yang menyebut sekalian saja semua pejabat tidak boleh di-OTT.

"Sekalian saja, semua pejabat tadak boleh di-OTT agar terjaga harkat dan martabatnya.

Mau korupsi atau rampok uang negara bebas..," kata Novel dalam cuitannya yang dikutip Tribunnews.com, Jumat (19/11/2021).

"Kok bisa ya anggota DPR berfikir begitu? Belajar dimana..," tambah Novel.

Selain Novel, mantan penyelidik KPK lainnya, Rieswin Rachwell juga merespons dengan hal serupa.

Melalui akun Twitter-nya, Rieswin menyebut seharusnya semua pejabat--tak hanya aparat penegak hukum--adalah simbol negara sehingga tidak boleh di-OTT.

Sebab, jika ditangkap, akan mengganggu pembangunan.

"Lebih mudah tidak OTT daripada menyuruh jangan korupsi. Inilah wawasan kebangsaan pancasila anti-taliban," tulis Rieswin, dikutip dari Tribunnews.com.

Seperti diketahui, dalam UUD 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan sendiri mengatur secara rinci soal Simbol Negara.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan