Kamis, 4 September 2025

Depenas Beberkan Alasan Pemerintah Normalisasi Upah Minimum di Indonesia 

Kebijakan pengupahan yang dilakukan Pemerintah Indonesia saat ini dinilai bertujuan untuk normalisasi upah minimum (UM).

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Anggota Bidang Kedokteran Kesehatan Polda Metro Jaya melakukan tes antigen kepada buruh dan mahasiswa yang melakukan unjuk rasa di sekitar Patung Arjuna Wijaya, Jakarta, Sabtu (1/5/2021). Unjuk rasa dilakukan dalam rangka memperingati hari buruh sedunia atau may day serta membawa tuntutan pencabutan omnibus law UU Cipta Kerja dimana buruh meminta Hakim Mahkamah Konstitusi memenangkan uji formil dan uji materiil yang diajukan buruh serta berlakukan upah minimum sektoral kota/kabupaten (UMSK) 2021. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Akibat dari tingginya Kaitz Index tersebut, kata Joko, ada 2 resiko yang dapat terjadi. 

Pertama, pengusaha tidak akan membayar upah sesuai UM. 

Kedua, pengusaha akan kesulitan untuk menaikkan upah bagi pekerja dengan masa kerja di atas 12 bulan. 

“Berarti banyak pekerja yang masa kerjanya di atas 12 bulan ini akan dibayar dengan upah di sekitaran upah minimum atau sedikit di atas upah minimum. Inilah yang disebut sebagai jebakan upah murah. Untuk itu seluruh pihak harus fokus pada upah berbasis produktivitas, bukan lagi kepada upah minimum,” ujarnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan