Minggu, 24 Agustus 2025

Penyidik KPK Memeras

Eks Penyidik KPK Robin Pattuju Ubah Keterangan Soal Azis Syamsuddin, Jaksa Ingatkan Soal Sumpah

Robin membantah bahwa Azis mengenalkan dirinya dengan Syahrial guna mengurus kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK Stepanus Robin Pattuju menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/9/2021). 

"Selanjutnya, Azis Syamsuddin bertanya apakah terkait uang itu sudah dibayar M. Syahrial? Saya mengatakan uang tersebut sudah dicicil. Selanjutnya, saudara Azis Syamsuddin mengatakan kepada saya agar tetap dibantu karena yang bersangkutan atau M. Syahrial adalah kader (Partai) Golkar," imbuh dia.

Sementara itu, dalam sidang ini, Robin mengaku tidak pernah melaporkan proses pengurusan perkara Tanjungbalai ke Azis.

Hal itu membuat jaksa KPK bertanya-tanya.

Jaksa KPK lantas mengingatkan bahwa Robin sudah disumpah sebelum memberikan kesaksian di muka persidangan.

"Kalau memang tidak ada kenapa harus dijelaskan panjang lebar seperti ini? Kalau orang awam saya masih maklum, ini saudara penyidik. Saya hargai keterangan saudara. Tapi, ingat ya, saudara sudah pernah disumpah," ujar jaksa.

Maskur Husain dan Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS.

Total uang itu diterima Robin dan Maskur dari sejumlah pihak terkait dengan lima perkara korupsi yang ditangani KPK. Satu di antaranya dari Azis Syamsuddin.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan