Senin, 1 September 2025

Upah Minimum Pekerja 2022

Rincian UMP 2022 di 26 Provinsi yang Sudah Ditetapkan, Mulai Sumatera Utara hingga Papua Barat

Berikut adalah daftar UMP 2022 di 26 provinsi yang sudah ditetapkan: Mulai Sumatera Utara hingga Papua Barat. Simak selengkapnya di sini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi uang - Berikut rincian UMP 2022 di 26 provinsi yang sudah ditetapkan. 

24. UMP tahun 2022 Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp 2.207.212

25. UMP tahun 2022 Papua: Rp 3.561.932

26. UMP tahun 2022 Papua Barat: Rp 3.200.000.

Adapun, penetapan UMP ini harus diumumkan oleh Gubernur paling lambat 20 November 2021.

Sementara, upah minimum kabupaten/kota (UMK) paling lambat pada 30 November 2021.

Baca juga: Hipmi: UMP 2022 Telah Merespon Situasi Terkini

Penetapan upah berdasarkan PP 36/2021 tentang Pengupahan, antara lain:

Pertama, upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

Kedua, upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, antara lain meliputi paritas daya beli alias keseimbangan kemampuan berbelanja), tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah (marjin antara 50 persen upah/gaji tertinggi dan 50 persen terendah dari karyawan di posisi atau pekerjaan tertentu)

Ketiga, upah disesuaikan setiap tahun dengan batas atas dan bawah.

Batas atas ditentukan berdasarkan rata-rata konsumsi per kapita dan rata-rata banyaknya anggota Rumah Tangga (ART) yang bekerja pada setiap rumah tangga.

Data rata-rata ini menggunakan data di wilayah bersangkutan.

Nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi menggunakan yang ada di tingkat provinsi

Keempat, adanya syarat tertentu meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.

Artikel Terkait Lainnya

(Tribunnews.com/Widya) (Kontan.co.id)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan