Rabu, 20 Agustus 2025

Virus Corona

Aturan PPKM Level 3 di Tempat Wisata Selama Libur Nataru, Jumlah Wisatawan Dibatasi 50 Persen

Pemerintah memutuskan memberlakukan aturan pengetatan di tempat wisata pada libur Natal dan tahun baru mendatang.

Editor: Inza Maliana
TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Ilustrasi tempat Wisata. | Penurunan menjadi level I pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berimbas terhadap dibukanya kembali kawasan pariwisata, ruang publik di sejumlah daerah, termasuk Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (17/11/21). Wisatawan terlihat mengunjungi kawasan kota lama yang menjadi favorit anak muda untuk mengenal wisata sejarah di Semarang. Walau sudah diturunkan semua pengunjung wajib menerapkan 5 M. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memutuskan memberlakukan aturan pengetatan di tempat wisata pada libur Natal dan tahun baru mendatang.

Aturan PPKM Level 3 ini tercantum dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.

Berisi tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Nantinya aturan tersebut resmi berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Perlu diketahui pemerintah membuat aturan ini dengan tujuan mencegah kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia.

Pasalnya tempat wisata ini menjadi salah satu tujuan masyarakat untuk bepergian saat libur panjang.

Baca juga: Satgas: Libur Nataru Jadi Tantangan Indonesia Menuju Endemi Covid-19

Berikut aturan khusus pelaksanaan Tahun Baru 2022 di tempat wisata yang dikutip Tribunnews.com dari laman resmi setkab.go.id, Rabu (24/11/2021):

1. Meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM Level 3 khusus untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain

2. Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik.

3. Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.

4. Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).

Baca juga: Polri Tegaskan Tidak Akan Buat Posko Penyekatan Selama PPKM Level 3 Liburan Nataru

5. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.

6. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak.

7. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas total.

8. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup.

9. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.

10. Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi COVID-19.

Baca juga: 6 Arahan Presiden Jokowi Cegah Lonjakan Kasus Covid-19 saat Libur Nataru

Sandiaga Uno Akan Tegas Terapkan PPKM Level 3 di Tempat Pariwisata

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyatakan pemerintah akan tegas menerapkan PPKM Level 3 di tempat pariwisata dan ekonomi kreatif.

Sandiaga berujar pemerintah akan menerapkan PPKM level 3 mulai pekan depan. Langkah itu diambil berkaca pada 2020. Di mana tingkat mobilitas meningkat secara signifikan, kemudian berdampak pada angka kenaikan penularan Covid-19 hampir dua kali lipat.

"Walaupun ada langkah mitigasi, namun pemerintah dengan tegas dan kami di Kemenparekraf harus memastikan implementasinya secara ketat dan disiplin," ujar Sandiaga saat Weekly Press Briefing, Senin (22/11/2021).

Pemerintah hendak memastikan bahwa Covid-19 masih tetap dalam keadaan rendah dan terkendali.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahudin Uno memberikan sambutan saat peluncuran program Santri Digitalpreneur Indonesia di Gedung Sanpta Pesona Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Jakarta, Senin (13/09/2021) malam. Program Santri Digitalpreneur Indonesia ini berupa pelatihan dalam rangka pengembangan ekosistem yang melibatkan para pelaku industri sebagai mentor pembimbingnya, kegiatan ini difokuskan pada lingkup ekonomi kreatif yang berfokus pada pengembangan konten digital dan pengelolaan Intelectual Property secara komprehensif sehingga bisa menghasilkan nilai tambah secara maksimal. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahudin Uno memberikan sambutan saat peluncuran program Santri Digitalpreneur Indonesia di Gedung Sanpta Pesona Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Jakarta, Senin (13/09/2021) malam. Program Santri Digitalpreneur Indonesia ini berupa pelatihan dalam rangka pengembangan ekosistem yang melibatkan para pelaku industri sebagai mentor pembimbingnya, kegiatan ini difokuskan pada lingkup ekonomi kreatif yang berfokus pada pengembangan konten digital dan pengelolaan Intelectual Property secara komprehensif sehingga bisa menghasilkan nilai tambah secara maksimal. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Jokowi Minta Kementerian dan Lembaga Pemerintahan Miliki Frekuensi yang Sama Saat Hadapi Nataru

Sandiaga mengatakan, di Indonesia angka kasus positif Covid-19 melandai.

Namun, di Eropa dan bagian dunia lainnya mengalami peningkatan yang sangat signifikan.

"Sehingga akhirnya kita harus mengambil langkah-langkah pencegahan dan ini semua perlu kerja sama lintas kementerian lembaga maupun dunia usaha, dan komunitas masyarakat, serta media," kata Sandiaga.

Awal Desember nanti, ucap Sandiaga, akan dimulai sejumlah pertemuan dalam rangkaian G20 di Indonesia.

Pemerintah hendak memperlihatkan bahwa Indonesia patuh terhadap protokol kesehatan.

Baca juga: Soal PPKM Level 3 Saat Nataru, Jokowi: Kalau Tak Terkendali, Justru Memukul Balik Ekonomi Pariwisata

Selain itu, pemerintah ingin memastikan perekonomian dapat terus tumbuh, dan dibarengi dengan pengendalian penanganan Covid-19.

Sandiaga akan memastikan penerapan PPKM Level 3 di tempat wisata dan ekonomi kreatif akan berjalan baik.

"Tidak terkecuali hotel, restoran, tempat wisata, taman rekreasi, tempat hiburan lainnya termasuk bioskop. Yang perlu diingat, PPKM Level 3 bukan melarang."

"Tetapi membatasi dalam lingkup peraturan PPKM Level 3 untuk operasional dan aktivitas usaha. Baik destinasi wisata maupun sentra ekonomi kreatif sesuai penerapan protokol kesehatan dan sesuai dengan integrasi aplikasi PeduliLindungi," ujar Sandiaga.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Dennis Destryawan)

Baca berita lainnya terkait Virus Corona.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan