Selasa, 2 September 2025

Penanganan Covid

Aturan PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru 2022, Larangan Cuti bagi ASN, TNI, POLRI, BUMN, dan Swasta

Berikut aturan terbaru PPKM Level 3 saat pelaksanaan Natal dan Tahun Baru 2022, larangan cuti untuk ASN, TNI, POLRI, BUMN, hingga karyawan swasta

Penulis: Faishal Arkan
Tribun Timur/Sanovra Jr
Aturan Lengkap PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru 

7. Meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan
2 Januari 2022;

8. Menutup semua alun-alun pada 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022;

9 . Melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar
tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli;

10. Jika masyarakat karena suatu hal yang primer harus melakukan perjalanan keluar daerah, maka:

a. Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi;

b. Melakukan tes PCR atau Rapid tes dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah, hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif COVID-19; dan

c. dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) yang positif COVID-19, maka melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah
untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan,

Pelaksanaan Ibadah

Khusus dalam pelaksanakan ibadah danperingatan Hari Raya Natal 2021:

1. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

2. Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal:

a. Hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;

b. Diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja; dan

c. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total gereja,

3. Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan