Penanganan Covid
Aturan PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru 2022, Larangan Cuti bagi ASN, TNI, POLRI, BUMN, dan Swasta
Berikut aturan terbaru PPKM Level 3 saat pelaksanaan Natal dan Tahun Baru 2022, larangan cuti untuk ASN, TNI, POLRI, BUMN, hingga karyawan swasta
Penulis:
Faishal Arkan
Editor:
Arif Tio Buqi Abdulah
6. Bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; dan
7. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol Kesehatan yang lebih ketat.
Baca juga: Satgas Covid-19: Kebijakan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Demi Selamatkan Nyawa
(Tribunnews.com/Arkan)
Berita lainnya seputar penanganan Covid-19