Selasa, 2 September 2025

Penanganan Covid

Aturan PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru 2022, Larangan Cuti bagi ASN, TNI, POLRI, BUMN, dan Swasta

Berikut aturan terbaru PPKM Level 3 saat pelaksanaan Natal dan Tahun Baru 2022, larangan cuti untuk ASN, TNI, POLRI, BUMN, hingga karyawan swasta

Penulis: Faishal Arkan
Tribun Timur/Sanovra Jr
Aturan Lengkap PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru 

6. Bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; dan

7. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol Kesehatan yang lebih ketat.

Baca juga: Satgas Covid-19: Kebijakan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Demi Selamatkan Nyawa

(Tribunnews.com/Arkan)

Berita lainnya seputar penanganan Covid-19

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan