Minggu, 7 September 2025

Pemilu 2024

Pemilu Tetap Serentak: MK Tolak Uji Materi UU Pemilu, Parpol Non-Senayan Wajib Verifikasi Faktual

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Tribun Jogja/Suluh Pamungkas.
Ilustrasi Pemilu. 

Selain menolak gugatan yang diajukan empat orang petugas KPPS Pemilu 2019, MK juga menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan Partai Berkarya, Partai Perindo dan Partai Bulan Bintang (PBB). Permohonan berkaitan dengan ketentuan verifikasi partai politik menjadi peserta pemilu.

"Amar putusan, mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman.

Dalam gugatannya, PSI, Berkarya, dan Perindo, menginginkan ada perbedaan kewajiban verifikasi bagi partai politik.

Menurut mereka, partai peserta Pemilu 2019 yang berhasil lolos DPR RI tidak perlu melakukan verifikasi administrasi dan faktual untuk menjadi peserta Pemilu 2024, sementara partai peserta Pemilu 2019 yang gagal lolos ke DPR RI sebaiknya hanya wajib melakukan verifikasi administrasi, sedangkan partai baru wajib menjalani kedua verifikasi tersebut.

MK menolak permohonan itu karena dinilai tidak beralasan menurut hukum. Sebab, pokok permohonan yang diajukan yakni Pasal 173 ayat (1) terkait proses verifikasi faktual pada dasarnya sama dengan perkara yang sudah diputus MK dalam Putusan Nomor 55/PUU-XVIII/2020.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menjelaskan, dalam putusan sebelumnya, MK memutuskan bahwa Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Adapun permohonan itu diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Abdullah Mansuri selaku Sekretaris Jenderal. Dalam permohonannya, mereka meminta agar MK menyatakan Pasal 173 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.

Kemudian, partai politik yang sudah dinyatakan lulus verifikasi pada Pemilu 2019 tak perlu diverifikasi ulang sebagai peserta pemilu selanjutnya.

Kendati demikian, MK memutuskan partai politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos atau memenuhi ketentuan parlimentary threshold (ambang batas parlemen) pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi, namun tidak diverifikasi secara faktual.

Sedangkan, partai politik yang tidak lolos atau tidak memenuhi ketentuan ambang batas parlemen, partai politik yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi kabupaten/kota, dan partai politk yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi kabupaten/kota harus diverifikasi kembali secara administrasi dan faktual.

Ketentuan yang sama berlaku bagi partai politik baru, yakni melakukan verifikasi secara administrasi dan faktual. Karena sudah ada putusan tersebut, maka MK menolak permohonan dari Partai Berkarya, Partai Perindo dan PBB.

"Meskipun dengan dasar pengujian yang digunakan oleh pemohon dalam perkara a quo yaitu Pasal 1 Ayat 2 Juncto Pasal 22E Ayat 1, Ayat 2 dan Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945," ujar Daniel.

"Namun esensi yang dimohonkan perkara a quo adalah sama dengan perkara terdahulu yakni mempersoalkan mengenai verifikasi partai politik maka pertimbangan hukum dalam perkara a quo mutatis mutandis berlaku untuk permohonan a quo," ucap dia.

Putusan Hakim MK terkait gugatan ini tidak bulat. Sama seperti pada putusan 55/PUU-XVIII/2020, terdapat alasan berbeda (concurring opinion) oleh tiga hakim konstitusi, yakni Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, dan Saldi Isra.

Menurut mereka, verifikasi partai diberlakukan sama bagi seluruh partai politik (parpol) yang ingin menjadi peserta pemilu.

"Dengan demikian kekhawatiran para pemohon mengenai adanya diskriminasi perlakuan terhadap partai politik peserta pemilu tidak akan terjadi karena semua parpol peserta pemilu diberlakukan sama yaitu harus dilakukan verifikasi administratif dan verifikasi faktual," kata Hakim MK Saldi Isra.(tribun network/den/dng/dod)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan