Jumat, 22 Agustus 2025

Penyidik KPK Memeras

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Sebut Nasib JC AKP Robin di Tangan Jaksa

Ia menilai hal tersebut merupakan hak Robin sebagai terdakwa dalam kasus suap penanganan perkara di Tanjungbalai.

Ist
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyarankan mantan Penyidik asal Polri Stepanus Robin Pattuju untuk kooperatif dalam persidangan jika permintaan justice collaboratornya (JC) ingin dikabulkan. 

Alex menyebut nasib JC Ajun Komisaris Polisi (AKP) Robin ada di tangan jaksa.

"Karena jaksa kan pasti melihat proses persidangan seperti apa sikap yang bersangkutan," tutur Alex di Gedung Juang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/11/2021).

Alex tidak mempersalahkan Robin yang meminta JC. 

Ia menilai hal tersebut merupakan hak Robin sebagai terdakwa dalam kasus suap penanganan perkara di Tanjungbalai.

Baca juga: KPK Duga Formula E Bayar Mahal Karena Daya Tarik Jakarta Kurang

"Yang penting itu, bukan pelaku utama," kata Alex.

Jaksa juga akan berkoordinasi dengan penyidik terkait sikap Robin dalam tahap penyidikan. 

Jaksa nanti akan membandingkan sikap Robin di tahap penyidikan dan persidangan untuk merekomendasikan hakim mengabulkan JC Robin.

"Apakah keterangannya itu konsisten dengan persidangan misalnya,kan beberapa malah yang bersangkutan malah mencabut kalau nggak salah ya berita acara pemeriksaannya," kata Alex.

Dalam sidang, Robin mengaku menyesali perbuatannya.

"Sepanjang proses sidang saya sangat menyesal dan saya mengakui perbuatan yang sudah saya lakukan terutama yang merugikan saya pribadi dan institusi KPK dan Polri juga. Dalam permasalahan ini saya menyeret banyak pihak, saya mengakui, saya menyadari dan menyesal atas perbuatan yang saya lakukan," kata Robin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/11/2021).

Selanjutnya pengacara Robin, Tito Hananta Kusuma, mengatakan kliennya mengajukan JC untuk mengungkap peran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan advokat Arief Aceh.

Baca juga: Menyesal dan Akui Perbuatannya, Mantan Penyidik KPK AKP Robin Ajukan Justice Collaborator

"Sebagaimana diketahui bahwa saksi M. Syahrial dalam persidangan di bawah sumpah mengatakan bahwa Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar telah merekomendasikan pengacara bernama Arief Aceh kepada M. Syahrial. Saya memohon demi prinsip persamaan perlakuan hukum agar pengacara Arief diperiksa KPK khususnya untuk membuka aliran rekening bank yang bersangkutan untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar dan pengacara Arif ini dalam perkara-perkara lain," kata Tito dalam keterangannya.

Ia meminta agar Arief Aceh diperlakukan sama dengan Maskur Husain yang juga berprofesi sebagai pengacara.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan