Senin, 29 September 2025

Libur Natal dan Tahun Baru 2022

ASN Dilarang Cuti dan Bepergian ke Luar Daerah Selama Nataru, Ini Aturan Lengkapnya

ASN dilarang cuti dan bepergian ke luar daerah selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), simak inilah aturan lengkapnya.

Penulis: Lanny Latifah
KOMPAS.com/CHRISTOFORUS RISTIANTO
Ilustrasi ASN - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang cuti dan bepergian ke luar daerah selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), simak inilah aturan lengkapnya. 

1. Peta zonasi penyebaran Covid-19;

2. Peraturan daerah mengenai pembatasan keluar dan masuk orang;

3. Kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri;

4. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19;

5. Protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan;

6. Penggunaan platform PeduliLindungi.

Sebagai informasi tambahan, pada SE tersebut tercantum bahwa PPK diminta untuk menetapkan pengaturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan pada instansi masing-masing.

Kemudian, PPK dapat memberikan hukuman disiplin pada pegawai yang melanggar sesuai ketentuan yang berlaku, dan selanjutnya dapat dilaporkan melalui tautan http://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat tiga hari kerja sejak berakhirnya periode Nataru.

Nantinya, laporan menggunakan format yang telah ditentukan dalam lampiran surat edaran.

(Tribunnews.com/Latifah/Nuryanti)

Artikel lainnya terkait Libur Natal dan Tahun Baru 2022

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan