Kamis, 28 Agustus 2025

Hari Guru Nasional

Kisah Guru Honorer di NTT yang Digaji Rp 700 Ribu Per Bulan, Wilfridus Berkebun Pulang dari Mengajar

Sejak enam tahun lalu menjadi guru honorer, Wilfridus telah berjuang demi status guru pegawai negeri sipil (PNS).

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
Tribun Jabar/GANI KURNIAWAN
INDONESIA DARURAT GURU - Sejumlah guru dari Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI), Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN), dan Forum Guru Honorer Sekolah Swasta (FGHSS) unjuk rasa bertajuk Indonesia Darurat Guru PNS di Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (25/11/2021). Dalam aksinya yang bertepatan dengan Hari Guru Nasional, mereka menuntut agar para guru yang masih berstatus honorer bisa diangkat menjadi PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dikarenakan Indonesia masih kekurangan 1,3 juta guru di sekolah negeri. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Bagi Wilfridus, Hari Guru Nasional yang jatuh pada 25 November kemarin seakan hanya seremonial.

Baca juga: Nadiem Makarim: PGRI Jadi Rumah Bagi Guru untuk Belajar

Perayaan atau peringatan hari guru pun menurutnya tidak bermakna.

"Biasa saja hari guru itu. Hanya seremonial saja. Sampai saat ini saya belum melihat makna itu karena saya lihat upah guru sangat minim di NTT, tidak sesuai dengan standar minimum," kata dia.

Sementara itu dalam diskusi yang sama Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo mengungkapkan saat ini masih ada guru yang berstatus sebagai honorer meski telah masuk masa pensiun.

Ia mengungkapkan guru tersebut urung diangkat menjadi ASN hingga umurnya yang mencapai 60 tahun.

"Data terakhir kami di SMP Negeri 52 ada seorang guru honorer yang 1 November ini usia 60 tahun. Statusnya masih honorer. Sudah lama berjuang sampai usia pensiun pun belum ada perubahan," ungkap Heru.

Menurut Heru, guru tersebut tidak bisa pensiun sehingga akhirnya berstatus sebagai pegawai Kontrak Kerja Individu (KKI).

Padahal, menurut Heru, guru tersebut sudah mengabdi sejak tahun 2003. Namun belum juga diangkat sebagai ASN.

"Purna tugas ya sebagai guru honorer, statusnya sebagai KKI. Jadi begitu 1 September. Sudah selesai pekerjaan beliau," tutur Heru.

Heru mengungkapkan banyak guru honorer yang mengalami nasib seperti ini. Meski puluhan tahun mengabdi, namun urung diangkat sebagai ASN.

"Memang banyak tahun ini dan tahun yang akan datang. Honorer KKI kelahiran tahun 66, 65, 64. Yang tahun 61 ini mereka memasuki purna tugas. Yang 62 tahun depan mereka memasuki purna tugas," kata Heru.

Heru menjelaskan kendala yang dihadapi para guru honorer berusia tua untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS), lantaran rekrutmen CPNS yang dilaksanakan pemerintah berjalan lambat, sehingga para guru honorer yang telah berusia tua terganjal persyaratan usia.

"Kendalanya tentu faktor usia mereka. Kemudian rekrutmen CPNS selama ini kan lambat kondisinya. Kemudian termakan usia persyaratan tidak memasuki saat mengikuti terakhir PKKK itu juga tidak masuk dalam kategori," ucap Heru.

Sehingga kata Heru, guru honorer yang telah memasuki purna tugas harus beralih menjadi pegawai Kontrak Kerja Individu (KKI).

Pendapatan guru dengan status KKI di daerah, kata Heru, sangat tidak memadai. Berbeda dengan guru KKI di DKI Jakarta.

"Di daerah sangat memprihatinkan. Di DKI Jakarta yang sekolah negeri relatif sejahtera," tutur Heru.

Selain itu, guru dengan status KKI, menurut Heru, tidak mendapatkan tunjangan pensiun. Setiap tahunnya, guru dengan status KKI bahkan harus mengajukan permohonan agar diangkat kembali.

"Artinya mereka itu purna tugas. Sudah tidak ada ikatan administrasi," ungkap Heru.(tribun network/fah/dod)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan