Sabtu, 13 September 2025

Virus Corona

Daftar Negara Dilarang Masuk Indonesia Buntut Varian Omicron dan Ketentuan Karantina bagi WNI/WNA

Satgas Penanganan COVID-19 menerbitkan SE Nomor 23 Tahun 2021 mengenai negara yang dilarang masuk Indonesia dan ketentuan karantina bagi WNI/WNA.

Editor: Inza Maliana
Tribun Bali/Rizal Fanany
Suasana Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai terlihat lengang saat resmi dibuka kembali untuk melayani penerbangan internasional, di Badung, Bali, Kamis (14/10/2021). Berikut daftar negara yang dilarang masuk Indonesia lengkap dengan ketentuan karantina bagi WNI dan WNA. 

9. Namibia

10. Eswatini

11. Lesotho

Ketentuan Karantina bagi WNI dan WNA

Mengutip covid19.go.id, berikut ketentuan karantina bagi WNI dan WNA:

1. WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke-11 negara tersebut dilarang masuk Indonesia.

2. WNI yang berasal dari 11 negara tersebut dapat masuk Indonesia dengan menjalankan karantina selama 14 hari.

3. Para WNI dan WNA dengan asal keberangkatan dari negara lainnya wajib menjalankan karantina selama 7 hari.

Sementara itu, berikut ketentuan lebih lengkapnya untuk karantian bagi WNI dan WNA.

Menurut Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021, berikut ketentuan lengkap mengenai karantina bagi WNA dan WNI:

A. Kewajiban karantina sebagaimana dimaksud:

1. Bagi WNI, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI) Pelajar/mahasiswa atau Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.

2. Bagi WNI di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan bagi WNA, termasuk diplomat asing, diluar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.

B. Tempat akomodasi karantina sebagaimana dimaksud wajib mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia untuk kebersihan (cleanliness), kesehatan (health), keamanan (safety), dan kelestarian lingkungan (environment sustainability)-(CHSE) dan Kementerian yang membidangi urusan kesehatan untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya atau Dinas Provinsi yang membidangi urusan kesehatan di daerah terkait dengan sertifikasi protokol kesehatan COVID-19.

C. Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 7 x 24 jam.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan