Rabu, 13 Agustus 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Wilayah Penerima BSU Diperluas! Simak Cara Cek Status, Syarat dan Proses Penyaluran BLT Subsidi Gaji

Pemerintah kembali perluas wilayah penerima BSU, simak cara cek status, syarat, dan proses penyaluran bantuan subsidi gaji berikut ini.

Tribunnews.com
Ilustrasi Uang - Pemerintah kembali perluas wilayah penerima BSU, simak cara cek status, syarat, dan proses penyaluran bantuan subsidi gaji berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan subsidi upah/gaji (BSU) disalurkan pemerintah kepada para pekerja yang terdampak pandemi COVID-19.

BSU sebesar Rp 1 juta diberikan untuk dua bulan sekaligus, yang akan disalurkan melalui rekening bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN).

Kini pemerintah kembali perluas wilayah penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 21 Tahun 2021.

Daftar perluasan wilayah penerima BSU disampaikan pihak Kemnaker melalui Instagram resmi @kemnaker.

Perluasan Wilayah Penerima BSU (1)
Perluasan Wilayah Penerima BSU (1) (Instagram @kemnaker)
Perluasan Wilayah Penerima BSU (2)
Perluasan Wilayah Penerima BSU (2) (Instagram @kemnaker)

Baca juga: Rincian UMK Jawa Timur 2022: Tertinggi Kota Surabaya, Terendah Kabupaten Sampang

Cara Cek Status Penerima BSU:

1. Klik Laman bsu.kemnaker.go.id

- Cek laman bsu.kemnaker.go.id;

- Daftar Akun;

- Kemudian login ke akun Anda;

- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;

- Cek Pemberitahuan.

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima BSU sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

2. Akses Website BPJS Ketenagakerjaan

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan