Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi
Wilayah Penerima BSU Diperluas! Simak Cara Cek Status, Syarat dan Proses Penyaluran BLT Subsidi Gaji
Pemerintah kembali perluas wilayah penerima BSU, simak cara cek status, syarat, dan proses penyaluran bantuan subsidi gaji berikut ini.
Penulis:
Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor:
Tiara Shelavie
Saat ini pekerja/buruh yang sudah ditetapkan sebagai penerima bantuan dapat mencairkan dana bantuan melalui rekening bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN).
Baca juga: CARA Cek dan Cairkan BLT Subsidi Gaji di bsu.kemnaker.go.id, Batas Pencairan 15 Desember 2021
Syarat Penerima BSU:
a. Warga Negara Indonesia (WNI);
b. Kategori Peserta Penerima Upah;
c. Status aktif posisi 30 Juni 2021;
d. Upah paling banyak Rp 3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK);
e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan No 23/2021);
f. Sektor Usaha.
Baca juga: Batas Pencairan BSU Rp 1 Juta 15 Desember 2021, Ini 4 Cara Cek Status Penerima Bantuan Subsidi Upah
Proses Penyaluran dan Pencairan BSU:
1. Proses verifikasi dilakukan sesuai kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021;
2. Lalu dilakukan validasi administrasi dan pembayaran BSU, dicek sesuai kelengkapan, kesesuaian format, dan duplikasi data;
3. Kemudian dilakukan proses pembayaran ke Rekening pekerja melalui bank Himbara, sementara untuk tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia);
4. Selanjutnya dana bantuan secara otomatis sudah tersalurkan kepada para pekerja yang berhak dan sesuai kriteria penerima BSU.
Baca juga: Cara Cek Status Penerima BSU Rp 1 Juta 2021 Cair ke 7,1 Juta Penerima, Batas Pencairan 15 Desember
Cara Cairkan Dana BSU bagi yang Tak Miliki Rekening Bank Himbara:
Para pekerja atau buruh yang menerima BSU, tapi tak miliki rekening Bank Himbara, akan dibukakan rekening baru oleh pihak Kemnaker.