CPNS 2021
Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II Tahun 2021 Dilengkapi Ketentuan Seleksi
Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II diundur menjadi tanggal 7 Desember 2021. Peserta dapat melihat jadwal di gurupppk.kemdikbud.go.id.
Penulis:
Devi Rahma Syafira
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Simak jadwal terbaru seleksi kompetensi PPPK Guru tahap II lengkap dengan ketentuan seleksi, selengkapnya dalam artikel ini.
Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II akan diundur menjadi tanggal 7 Desember 2021.
Bagi peserta ujian seleksi PPPK Guru tahap II sudah dapat melihat jadwal dan lokasi ujian melalui laman gurupppk.kemdikbud.go.id.
Adapun Jadwal seleksi PPPK Guru tahap II, tertuang dalam Pengumuman Nomor: 6510/B/GT.01.00/2021 tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II Guru ASN-PPPK Tahun 2021.
Baca juga: PPPK Guru Tahap 2 2021 Diundur 7 Desember 2021, Berikut Ini Cara Cetak Kartu dan Materi Ujian
Baca juga: Perubahan Jadwal Seleksi Kompetensi II PPPK Guru 2021, Ujian Dimulai 7 Desember 2021

Jadwal Terbaru Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II
1. Pengumuman dan Pemilihan Formasi II : 15-19 November 2021
2. Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi PPPK Guru II : 2 Desember 2021
3. Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru : 2-5 Desember 2021
4. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II : 7-10 Desember 2021
5. Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi II : 16 Desember 2021
6. Masa sanggah II (masa pengajuan sanggah) : 17-19 Desember 2021
7. Jawab sanggah II (tanggapan sanggah) : 19-25 Desember 2021
8. Pengumuman pasca masa sanggah II : 30 Desember 2021
Ketentuan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II
Berikut ketentuan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II sesuai Surat Pengumuman Nomor: 7464/B/GT.01.00/2021.
1. Peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 2 beserta lokasi dan waktu pelaksanaan diumumkan pada tanggal 2 Desember 2021 di laman gurupppk.kemdikbud.go.id atau dapat dilihat pada akun SSCASN masing-masing peserta.
2. Peserta yang tidak terdapat keterangan lokasi dan waktu Seleksi Kompetensi tahap 2, dinyatakan belum dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 2 disebabkan tidak terdapat formasi linier di instansi setempat sesuai dengan kewenangannya.
3. Peserta diharapkan mencetak kartu peserta ujian yang disediakan sejak tanggal 2 s.d 5 Desember 2021 di akun SSCASN masing-masing peserta.
4. Pelaksanaan Seleksi Guru PPPK wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat antara lain:
a. Melakukan sekurang-kurangnya rapid test antigen dengan hasil non reaktif/negatif yang dilakukan maksimal satu hari sebelum mengikuti Seleksi Kompetensi;
b. Pelaksanaan rapid test antigen akan difasilitasi oleh Dinas Kesehatan setempat;
c. Menggunakan masker 3 lapis (3 -ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker)
d. Menjaga jarak (physical distancing ) minimal 1 (satu) meter;
e. Mencuci tangan dengan sabun/ hand sanitizer.
5. Panitia pelaksanaan Seleksi Guru ASN PPPK tingkat daerah wajib berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
6. Seleksi Kompetensi akan dilaksanakan pada rentang tanggal 7 s.d. 10 Desember dalam 2 sesi dengan rincian tahapan dan durasi waktu, sebagai berikut:
Sesi 1 07.00-10.50
1. Persiapan
a. 07.00-07.15: 15 Menit
- Peserta hadir di lokasi ujian
- Pemeriksaan suhu tubuh
- pemeriksaan dokumen Covid
- Peserta memasuki ruang tunggu
b. 7.15 - 07.40: 25 Menit
- Registrasi
- Pemeriksaan Identitas
- Penjelasan Panitia
- Penitipan tas
c. 07.40 - 07.50: 10 menit
- Bocy Checking
- Peserta memasuki ruang ujian
d. 07.50 - 08.00: 10 menit
- Penandatanganan daftar hadir
- Pembagian kartu login
- Pembacaan tata tertib
2. Pelaksanaan Ujian
a. 08.00 – 08.40: 40 menit: Manajerial dan Sosiokultural
b. 08.40 – 08.50: 10 menit: Wawancara
08.50 – 10.50: 120 menit: Kompetensi Teknis
3. Penyemprotan Disinfektan
Sesi 2 13.00-16.50
1. Persiapan
a. 13.00 – 13.15: 15 menit
- Peserta hadir di lokasi ujian
- Pemeriksaan suhu tubuh
- Pemeriksaan dokumen Covid
- Peserta memasuki ruang tunggu
b. 13.15 – 13.40: 25 menit
- Registrasi
- Pemeriksaan Identitas
- Penjelasan Panitia
- Penitipan tas
c. 13.40 – 13.50: 10 menit
- Body Checking
- Peserta memasuki ruang ujian
d. 13.50 – 14.00: 10 menit
- Penandatanganan daftar hadir
- Pembagian kartu login
- Pembacaan tata tertib
2. Pelaksanaan Ujian
a. 14.00 – 14.40: 40 menit: Manajerial dan Sosiokultural
b. 14.40 – 14.50: 10 menit: Wawancara
c. 14.50 – 16.50: 120 menit: Kompetensi Teknis
3. Penyemprotan Disinfektan
7. Bagi peserta yang hadir ke lokasi TUK tanpa membawa dokumen asli bukti rapid test dengan hasil non reaktif/negatif akan dipindahkan ke sesi susulan.
8. Bagi peserta yang hadir di lokasi lebih dari pukul 07.15 waktu setempat pada sesi 1 dan pukul 13.15 waktu setempat pada sesi ke 2 tidak dapat mengikuti ujian seleksi kompetensi tahap 2.
9. Bagi peserta yang tidak hadir ke lokasi TUK pada sesi yang ditentukan karena alasan kesehatan (rapid test reaktif, Positif Covid-19/Sakit/Melahirkan) atau karena alasan Kasus Khusus/Keadaan Kahar (Kondisi Geografis, Transportasi, Bencana Alam, dan lainnya wajib menyampaikan laporan tertulis kepada Penanggung jawab lokasi TUK dengan menyertakan alasan dan bukti.
Selanjutnya Pengawas utama dan/atauPenanggungjawab lokasi memberikan rekomendasi untuk menentukan apakah peserta dapat mengikuti sesi susulan.
Proktor utama memasukkan data peserta yang melapor tersebut ke laman CAT-UNBK beserta dokumen pendukung dan rekomendasinya.
10. Sesi susulan akan dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 12 Desember 2021.
Pengumuman jadwal dan TUK sesi susulan dapat dilihat melalui laman gurupppk.kemdikbud.go.id satu hari sebelum pelaksanaan (Sabtu tanggal 11Desember 2021).
11. Peserta yang mengikuti sesi susulan tersebut wajib mengikuti prosedur yang sama dengan sesi reguler.
12. Peserta yang tidak dapat hadir pada sesi susulan, baik karena masih dalam kondisi terpapar Covid atau alasan lain dinyatakan tidak mengikuti seleksi tahap 2.
(Tribunnews.com/Devi Rahma)