Kamis, 28 Agustus 2025

Lowongan Pekerjaan

Jadwal Seleksi dan Daftar Instansi Rekrutmen Tenaga Bantu Pemerintah Daerah DIY Tahun 2021

Berikut ini jadwal seleksi dan daftar instansi rekrutmen tenaga bantu Pemerintah Daerah DIY tahun 2021.

Editor: Arif Fajar Nasucha
Tangkapan Layar Pengumuman Seleksi Umum Pemda DIY
Seleksi Umum Tenaga Bantu Pemda DIY 2021 - Berikut ini jadwal seleksi dan daftar instansi rekrutmen tenaga bantu Pemerintah Daerah DIY tahun 2021. 

Tahapan Seleksi dan Penentuan Kelulusan

Tahapan seleksi dilaksanakan dengan penentuan kelulusan berdasarkan ranking dengan seleksi meliputi :

a. Seleksi Administrasi :

1) seleksi Administrasi/verifikasi pelamar berdasarkan pelamar yang telah teregistrasi/memperoleh nomor peserta melalui pendaftaran online.

2) Penentuan kelulusan administrasi berdasar kesesuaian antara dokumen pelamar dengan persyaratan Umum/Administrasi.

b. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dan Wawancara berbasis CAT :

1) Peserta lulus SKD, SKB dan Wawancara ditentukan berdasar ranking.

2) Dalam hal jumlah nilai SKD, SKB dan Wawancara (nilai akhir) sama dalam 1 formasi maka peserta dapat dinyatakan lulus dan ditempatkan pada instansi di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah lstimewa Yogyakarta dengan mempertimbangan analisis kebutuhan pegawai dan kualifikasi pendidikan.

Baca juga: Lowongan Kerja BUMN, PT Berdikari Persero, Tersedia 4 Formasi, Simak Kualifikasinya

Baca juga: Lowongan Kerja PT Krakatau Posco, Tersedia 6 Formasi, Simak Kualifikasinya

Persyaratan Umum Seleksi Umum Tenaga Bantu Pemerintah Daerah DIY Tahun 2021

a. Penduduk DIY yang dibuktikan dengan mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) wilayah DIY (surat keterangan domisili tidak berlaku), dikecualikan bagi formasi yang berlokasi di luar DIY;

b. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada 1 Januari 2022;

c. Sehat dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas layanan kesehatan pemerintah tertanggal 03 s.d 07 Desember 2021.

d. Ijazah/kualifikasi pendidikan sesuai yang dipersyaratkan dengan nilai :

1) Diploma/Sarjana IPK minimal 3,25 (tiga koma dua lima);

2) SMK Nilai ijazah minimal :

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan