Pengikut Rizieq Shihab Tewas
Sidang Unlawful Killing, Ahli Sebut Bawa Borgol Merupakan SOP Anggota Polri Saat Bertugas
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli dari Baharkam Mabes Polri, Juni Dwiarsyah dalam sidang lanjutan perkara dugaan Unlawful Killing.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Adi Suhendi
Hal itu didasari karena pada perkara ini, 4 anggota eks Laskar FPI disebutkan jaksa sempat berupaya melawan dengan merebut senjata milik para terdakwa itu.
Peristiwa tersebut bisa terjadi lantaran para terdakwa termasuk (alm) Ipda Elwira Priadi Z, tidak memborgol keempat laskar pada proses pengamanan ke dalam mobil untuk kemudian digelandang ke Mapolda Metro Jaya saat dibawa dari KM 50, Tol Cikampek.
Hal itu dinilai telah mengabaikan SOP karena tidak memikirkan kondisi yang akan terjadi nantinya di dalam perjalanan.
Baca juga: Dalam Sidang, Terdakwa Unlawful Killing Ungkap Alasan Lepaskan Tembakan ke Arah Empat Laskar FPI
"Namun Ipda M. Yusmin Ohorella, Ipda Elwira Priadi Z, dan terdakwa (Briptu Fikri Ramadhan) malah naik ke mobil untuk mengawal dan mengamankan keempat anggota FPI dengan mengabaikan SOP pengamanan dan pengawalan terhadap orang yang baru saja selesai melakukan kejahatan," kata jaksa dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021).
Di mana kata jaksa dalam surat dakwaannya, perlawanan yang dilakukan empat anggota Laskar FPI itu terjadi usai dua anggota eks Laskar FPI lainnya tewas pada insiden baku tembak di tempat kejadian perkara (TKP) pertama yang masih di ruas jalan tol.
Empat anggota laskar FPI itu adalah Luthfil Hakim, Muhamad Suci Khadavi Poetra, Akhmad Sofiyan, dan M. Reza yang rencananya akan dibawa menggunakan satu unit mobil ke Polda Metro Jaya setelah berhasil diamankan di KM50, Cikampek.
Dakwaan Jaksa
Pada perkara ini, terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella didakwa telah melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 orang anggota eks Laskar FPI.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain," kata jaksa dalam persidangan Senin (18/10/2021).
Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.