Selasa, 30 September 2025

Tata Tertib Peserta dan Materi Ujian Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Tahap 2

Berikut ini tata tertib peserta seleksi kompetensi PPPK GURU 2021 Tahap 2 dan materi ujian seleksi: Peserta wajib hadir 60 menit sebelum test dimulai.

Editor: Miftah
Tangkap layar gurupppk.kemdikbud.go.id
Berikut ini tata tertib peserta seleksi kompetensi PPPK GURU 2021 Tahap 2 dan materi ujian seleksi: Peserta wajib hadir 60 menit sebelum test dimulai. 

i. Selama seleksi kompetensi peserta seleksi dilarang:

- pindah tempat duduk atau ke komputer lain tanpa seizin pengawas ruang;

- bertanya/berbicara dengan sesama peserta ujian;

- menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain selama ujian;

- keluar ruangan, kecuali memperoleh izin dari pengawas ruang;

- merokok dalam ruangan ujian; dan

- menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT-UNBK.

j. Peserta dengan disabilitas sensori netra disediakan aplikasi khusus;

k. Peserta dengan disabilitas tidak boleh didampingi pada saat test.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Berlangsung hingga 10 Desember, Simak Jadwal Lengkapnya

3. Pasca Seleksi Kompetensi

a. Peserta mengambil barang-barang yang dititipkan kepada panitia;

b. Peserta langsung meninggalkan lokasi TUK dengan memperhatikan protokol kesehatan.

4. Kondisi Khusus

Jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK untuk JF Guru dapat diundur maksimal 90 (Sembilan puluh) menit dikarenakan kondisi khusus (listrik mati, infrastruktur, bencana alam, dll.).

Apabila sampai 90 (Sembilan puluh) menit tetap belum bisa dilaksanakan maka pelaksanaan seleksi akan dijadwal ulang pada hari lain.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan