Jumat, 15 Agustus 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

BSU Bisa Dicairkan hingga 15 Desember 2021, Ini Cara Cek Status Penerima hingga Tahap Penyalurannya

Berikut cara cek status penerima hingga tahap penyaluran BSU Rp 1 juta yang dapat dicairkan hingga 15 Desember 2021.

Editor: Inza Maliana
TRIBUNMANADO/Indri Panigoro
Ilustrasi Uang - Berikut cara cek status penerima hingga tahap penyaluran BSU Rp 1 juta yang dapat dicairkan hingga 15 Desember 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) hingga tahap penyaluran untuk pekerja.

BSU diberikan oleh pemerintah sebesar Rp 1 juta bagi pekerja atau buruh.

Program BSU bertujuan untuk memulihkan ekonomi masyarakat secara nasional akibat dampak dari pandemi Covid-19.

Sementara itu untuk pencairannya dapat dilakukan hingga 15 Desember 2021.

Baca juga: CEK BLT UMKM Rp 1,2 Juta di eform.bri.co.id/bpum, Cair hingga Desember 2021, Siapkan KTP

Baca juga: Penerima Bansos PKH Tahap 4 Bisa Dicek Lewat cekbansos.kemensos.go.id, Bantuan Cair Desember 2021

Berikut adalah cara cek status penerima BSU melalui bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id.

Cara Cek Status Penerima BSU lewat laman BPJS Ketenagakerjaan

- Buka laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/;

- Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU;

- Masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir di kolom yang tersedia.

Apabila dinyatakan lolos maka peserta akan diberikan keterangan sebagai berikut:

"Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker."

"Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Cara Cek Status via Kemnaker

- Buka laman https://kemnaker.go.id/;

- Apabila belum memiliki akun maka dapat mendaftar lebih dahulu;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan