Munarman Ditangkap Polisi
Eks Sekum FPI Munarman Didakwa Menggerakkan Orang Lakukan Tindak Pidana Terorisme
Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan dakwaan kepada terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme, Munarman dalam sidang lanjutan di Pengadilan Neger
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Johnson Simanjuntak
Salah satu kegiatan yang diduga sebagai bentuk berbaiat atau sumpah setia kepada ISIS itu dilakukan di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan yang turut dihadiri Munarman.
"Sumpah setia kepada syekh pimpinan ISIS Abu Bakar al-Baghdadi baiat dengan tema menyambut negara khilafah dengan sumpah setia. Acara di UIN tersebut dihadiri dan diikuti terdakwa, dengan ratusan orang lainnya," ujar jaksa.
Rangkaian aksi atau perjalanan Munarman dalam agenda dugaan tindak pidana terorisme ini dibacakan oleh jaksa secara merinci di persidangan, termasuk kegiatan dan pidatonya di sejumlah tempat.
Baca juga: Sidang Perdana Diwarnai Protes:Jaksa Main HP, Bandingkan dengan Sidang Rizieq hingga Munarman Curhat
Atas perkara ini, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.