Sabtu, 4 Oktober 2025

UU Cipta Kerja

KSPSI Minta MK Segera Beri Penjelasan Soal Putusan Gugatan Formil UU Cipta Kerja

Buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi demonstrasi.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi demonstrasi di Jakarta, Rabu (8/12/2021). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belasan ribu buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi demonstrasi di Jakarta, Rabu (8/12/2021).

Aksi ini dipimpin langsung Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dan Presiden KSPI Said Iqbal.

Ada tiga tuntutan utama yang diminta buruh.

Pertama, buruh meminta seluruh gubernur di Indonesia merevisi Surat Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) karena bertentangan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 yang menangguhkan tindakan/kebijakan strategis yang berdampak luas termasuk upah.

Kedua, buruh menuntut Pemerintah Pusat mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca juga: Teddy Gusnaidi Minta MKD DPR Panggil Fadli Zon Soal Cuitan Invisible Hand UU Ciptaker

Ketiga, buruh melayangkan surat pada MK untuk mempertanyakan amar putusan yang dibacakan para Hakim Konstitusi terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja agar tidak multitafsir.

Massa buruh berkumpul di Jalan Merdeka Barat, tepatnya di depan Patung Kuda. Tak lama, pimpinan buruh Andi Gani Nena Wea dan Said Iqbal melakukan long march dengan berjalan kaki menuju Gedung MK.

Kedua presiden konfederasi buruh terbesar di Indonesia itu melakukan audiensi dengan pimpinan MK yaitu Juru Bicara MK Fajar Laksono dan Kepala Biro Humas dan Protokol MK Heru Setiawan.

Pertemuan dilakukan secara tertutup.

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan, terjadi multitafsir yang luar biasa atas putusan MK dalam UU Cipta Kerja dan ini memancing aksi buruh di daerah-daerah.

Baca juga: Dave Laksono: Keputusan MK Soal UU Cipta Kerja Harus Disikapi Secara Tepat

"Kami ingin minta penjelasan atas amar 7 putusan MK yaitu menyatakan Pemerintah tidak boleh mengeluarkan peraturan pelaksana atau menjalankan kebijakan yang berdampak strategis pada masyarakat. Apalagi PP No. 36 terkait Pengupahan sangat strategis berdampak pada masyarakat terutama buruh," katanya usai pertemuan di Gedung MK.

Andi Gani mengungkapkan, MK telah berjanji akan segera menyelesaikan multitafsir ini di masyarakat.

Dirinya menegaskan, harus secepat mungkin untuk diselesaikan oleh MK. Karena, aksi massa buruh di daerah semakin masif dengan ketidakjelasan putusan MK ini.

"Ribuan buruh di Jawa Barat besok bergerak lagi. Di daerah lain juga sama. Eskalasinya makin masif. Untuk itu, MK harus segera menjawab secepatnya," tegasnya.

Baca juga: DPR Tetapkan 40 RUU untuk Prolegnas Prioritas 2022, Cipta Kerja Masuk RUU Kumulatif Terbuka

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved