Minggu, 5 Oktober 2025

UU Cipta Kerja

KSPSI Minta MK Segera Beri Penjelasan Soal Putusan Gugatan Formil UU Cipta Kerja

Buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi demonstrasi.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi demonstrasi di Jakarta, Rabu (8/12/2021). 

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, perlawanan buruh akan terus meningkat eskalasinya diseluruh Indonesia jika Pemerintah memaksakan untuk tetap menjalankan isi UU Cipta Kerja tidak mengacu pada keputusan MK.

Menurutnya, dalam amar keputusan nomor 7, MK menyatakan menangguhkan tindakan/kebijakan yang strategis dan berdampak luas. Pasal 4 ayat 2 PP Nomor 36 Tahun 2021 menyatakan upah adalah kebijakan strategis.

"Dengan begitu, kita ingin bertanya kepada MK yang mulia. Apakah MK bisa menyatakan penjelasannya? memberikan penjelasan kepada kita bahwa PP Nomor 36 masih ditangguhkan?" jelasnya.

Hal ini, kata Iqbal, sekaligus memutuskan bagi gubernur dan kepala daerah lainnya tidak perlu menunggu Pemerintah pusat dalam memutuskan upah.

Karena, keputusan MK itu mengikat seluruh rakyat termasuk Pemerintah dari satuan terkecil sampai tertinggi.

"Itu yang kita sampaikan bagaimana MK harus menjelaskan," jelasnya.

Iqbal juga menyoroti soal UMP DKI Jakarta yang hanya naik Rp 37.000.

Menurutnya, jika tambahan upah itu dibagi 30 hari, artinya hanya Rp 1.250 per hari.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved