Jumat, 17 April 2026

Kartu PraKerja

Program Kartu Prakerja Dibuka Kembali Tahun 2022, Ini Syarat dan Cara Pendaftaran Gelombang 23

Pemerintah telah menganggarkan program Kartu Prakerja untuk tahun 2022 dan berikut syarat dan cara pendaftaran gelombang 23 apabila sudah dibuka.

Tangkap layar www.prakerja.go.id
Program Kartu Prakerja - Pemerintah telah menganggarkan program Kartu Prakerja untuk tahun 2022 dan berikut syarat dan cara pendaftaran gelombang 23 apabila sudah dibuka. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat pendaftaran dan cara pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23.

Pemerintah melanjutkan kembali program Kartu Prakerja untuk tahun 2022.

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu.

Ia menyatakan jika pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 11 triliun.

Baca juga: CARA Isi Survei Kartu Prakerja Sebelum 10 Desember 2021, Peserta Dapat Insentif Tambahan Rp150 Ribu

Baca juga: Program Kartu Prakerja Diperpanjang pada Tahun 2022, Simak Penjelasan Berikut Ini

“Seringkali para pekerja kesulitan mendapatkan pekerjaan dikarenakan kompetensi yang diperoleh dari lembaga pendidikan belum sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.”

“Sehingga pemerintah berupaya untuk menjembatani ini dan berupaya memberikan keterampilan bagi angkatan kerja kita sehingga labor market akan menjadi lebih sehat dan lebih fleksibel,” jelasnya.

Diketahui jika Kartu Prakerja tahun 2021 telah ditutup dengan pengumuman hasil seleksi pada 1 November 2021 lalu.

Sementara untuk gelombang 23 direncanakan akan dilanjutkan pada tahun depan.

Kemudian berikut penjelasan syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja sambil menunggu kepastian kapan gelombang 23 akan diselenggarakan.

Berikut adalah syarat dan cara pendaftarannya dikutip dari prakerja.go.id;

Syarat Penerima Kartu Prakerja

- WNI berusia minimal 18 tahun

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, pekerja yang membutuhkan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil

- Bukan penerima bantuan sosial Covid-19

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved