Jumat, 17 April 2026

Anak Bupati Malang jadi Kepala Dinas, Deddy Sitorus PDIP: Sulit Mengelak dari Tudingan Nepotisme

Deddy Sitorus soal pelantikan anak Bupati Malang menegaskan setiap warga berhak menduduki jabatan publik selama memenuhi syarat dan prosedur.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
dok. Kompas/Nicholas Ryan
PELANTIKAN ANAK BUPATI - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Deddy Sitorus mengatakan, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk menduduki suatu jabatan struktural di pemerintahan, sepanjang memenuhi segala prasyarat administrasi dan mekanisme yang berlaku. 

Ringkasan Berita:
  • Deddy Sitorus menegaskan setiap warga berhak menduduki jabatan publik selama memenuhi syarat dan prosedur, namun tidak boleh berdasarkan hubungan kekerabatan atau penyalahgunaan kekuasaan.
  • Pelantikan anak Bupati Malang sebagai pejabat dinilai berpotensi memicu polemik etika dan tudingan nepotisme, sehingga perlu transparansi dan audit oleh lembaga berwenang.
  • Deddy menyatakan jika proses seleksi telah sesuai norma hukum, maka hubungan keluarga tidak boleh menghalangi hak seseorang untuk menjabat.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Deddy Sitorus mengatakan, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk menduduki suatu jabatan struktural di pemerintahan, sepanjang memenuhi segala prasyarat administrasi dan mekanisme yang berlaku.

Hal ini merespons pelantikan Ahmad Dzulfikar Nurrahman sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang.

Dzulfikar diketahui merupakan putra kandung dari Bupati Malang, HM Sanusi.

"Siapapun punya hak yang sama untuk duduk dalam suatu jabatan, sepanjang memenuhi segala prasyarat administrasi dan syarat-syarat kecakapan teknis, mental, dan pengetahuan, serta melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku," kata Deddy kepada Tribunnews.com, Jumat (17/4/2026).

Namun, Deddy mengingatkan bahwa jabatan tidak boleh didapatkan semata-mata karena hubungan kekerabatan.

"Yang tidak boleh itu apabila jabatan itu didapatkan karena hubungan kekerabatan, perkoncoan, dan memanfaatkan kekuasaan dengan cara yang bertentangan dengan aturan serta mekanisme yang ada," ujarnya.

Deddy tidak menampik bahwa pelantikan anak kepala daerah dalam jabatan strategis di wilayah yang sama akan memicu polemik etika di masyarakat. Tuduhan nepotisme, menurutnya, akan sulit dihindari dalam posisi seperti ini.

"Memang secara etik akan sulit untuk mengelak dari tudingan nepotisme, untuk itu mungkin perlu dipertanggung jawabkan dan diaudit secara benar," ucapnya.

Hanya saja, kata dia, jika seluruh proses seleksi hingga pelantikan sudah sesuai dengan norma hukum, maka keberadaan hubungan keluarga tidak boleh menjadi penghalang bagi karier seseorang.

"Tetapi jika semuanya sudah sesuai norma dan aturan, tidak adil menghalangi hak seseorang yang sudah didapat sesuai mekanisme yang ada. Jadi silakan saja diperiksa oleh yang berwenang seperti BKN atau Kemenpan-RB," tutur Deddy.

Pelantikan Ahmad Dzulfikar sendiri dilakukan bersamaan dengan 447 pejabat lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang pada Senin (13/4/2026).

Mereka terdiri dari berbagai jabatan, mulai dari pimpinan tinggi pratama hingga kepala sekolah dan tenaga fungsional.

Dalam kesempatan itu, Bupati Sanusi menegaskan pentingnya Pakta Integritas sebagai pedoman kerja seluruh ASN.

Ia juga memastikan tidak ada praktik jual beli jabatan dalam proses pelantikan tersebut.

"Jual beli jabatan tidak ada, yang dilantik tidak dimintai uang. Kalau ada yang bayar bilang saya. Kita harus hentikan semua ini, itu melanggar sumpah janji," tegasnya.

Profil Ahmad Dzulfikar Nurrahman

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved