Sabtu, 6 September 2025

Virus Corona

Ini Aturan Baru Pengganti PPKM Level 3 untuk Natal dan Tahun Baru yang Diterbitkan Mendagri

Serta mengimbau hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk ke pusat perbelanjaan.

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews/JEPRIMA
Calon penumpang menunggu jadwal keberangkatan pesawat di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (7/12/2021). Pemerintah batal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada musim libur Natal dan tahun baru (Nataru). kebijakan itu didukung oleh vaksinasi Covid-19 dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen. Sementara itu, vaksinasi Covid-19 dosis kedua telah mendekati 56 persen. Tribunnews/Jeprima 

"Bahwa pembatasan sosial kali ini kita menggunakan PPKM Level 3, itu salah besar. Seharusnya, tidak menggunakan PPKM Level 3. Harusnya pun kalau menggunakan pembatasan dengan PPKM, maka dengan PPKM khusus karena akan membingungkan kebijakan publiknya," kata Tri Yunis.

Oleh karena itu, dirinya mendorong pemerintah untuk menggunakan nama PPKM Khusus dalam setiap momentum tahunan guna mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan