Selasa, 19 Agustus 2025

Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Kembali Disalurkan Bulan Ini, Ini Cara Cek untuk Tiap Provider

Bantuan kuota internet kembali disalurkan oleh Kemendikbud bulan Desember 2021 dan berikut cara cek untuk tiap providernya.

Tangkap layar kemdikbud.go.id
Bantuan Kuota Data Internet Kemendikbud - Bantuan kuota internet kembali disalurkan oleh Kemendikbud bulan Desember 2021 dan berikut cara cek untuk tiap providernya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menyalurkan bantuan kuota data internet bagi peserta didik dan pendidik.

Bantuan kuota ini mulai disalurkan secara bertahap pada tanggal 11-15 Desember 2021.

Dikutip dari laman Kemendikbudristek, penyaluran bantuan kuota kepada pendidik dan peserta karena masih adanya penerapan kebijakan PPKM melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Sementara penyaluran bantuan kuota data internet ini diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Nomor 4 Tahun 2021.

Lalu untuk besaran kuota berdasarkan jenjang pendidikan adalah sebagai berikut:

- Peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebesar 3 GB/bulan

- Peserta didik jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) sebesar 4 GB/bulan

- Guru PAUD/Dikdasmen, Mahasiswa, dan Dosen sebesar 5 GB/bulan.

Kemudian masa berlaku kuota yang didapatkan adalah 30 hari terhitung sejak diterima.

Baca juga: Kemendikbudristek Tetapkan 289 Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2021

Baca juga: Tahapan Pendaftaran SNMPTN 2022 Dilengkapi Jadwal dan Persyaratannya

Namun sisa kuota paket data internet pada bulan sebelumnya akan hangus atau tidak bersifat kumulatif untuk bulan selanjutnya.

Kemendikbudristek kembali menyalurkan tambahan bantuan kuota data internet pada bulan Desember 2021. 
Kemendikbudristek kembali menyalurkan tambahan bantuan kuota data internet pada bulan Desember 2021.  (@kemdikbud.ri)

Syarat Penerima Bantuan Kuota Data Internet Kemendikbudristek

1. Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

- Terdaftar di aplikasi Dapodik dan

- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik atau

- orang tua/anggota keluarga /wali.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan