Kamis, 21 Agustus 2025

Azis Syamsuddin Tersangka

Saksi Ungkap Bagi-bagi Uang Suap Azis Syamsuddin di Parkiran Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Agus mulanya mengaku diajak oleh Robin ke salah satu rumah di kawasan Jalan Denpasar yang belakangan diketahui merupakan rumah Azis Syamsuddin.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
Ist
Hal ini disampaikan Agus saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara suap dengan terdakwa Azis Syamsuddin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/12/2021). 

Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks Penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Perkara ini diawali dengan penyelidikan dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 oleh sejak 8 Oktober 2019. 

Dalam penyelidikan itu Azis Syamuddin dan Aliza Gunado diduga sebagai pihak penerima suap.

Aliza Gunado adalah mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) pernah menjadi Direktur Bisnis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lampung Jasa Utama sekaligus orang kepercayaan Azis Syamsuddin.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan