Polda Metro Jaya Diminta Usut Tuntas Dugaan Pungli Rp 40 Juta dalam Kasus Rachel Vennya
Rachel mengaku memberikan uang senilai Rp40 Juta kepada protokoler Bandara Internasional Soekarno-Hatta bernama Ovelina untuk bisa bebas menjalani
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) mendorong peran serta Polda Metro Jaya dalam mengusut tuntas kasus dugaan pungutan liar (Pungli) dalam perkara bebasnya Rachel Vennya dari karantina.
Diketahui, dalam perkara ini Rachel mengaku memberikan uang senilai Rp40 Juta kepada protokoler Bandara Internasional Soekarno-Hatta bernama Ovelina untuk bisa bebas menjalani kewajiban karantina.
Hal itu terungkap dalam persidangan Jumat (10/12/2021) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
"Tentu saja penyidik Polda Metro Jaya perlu mengusut dugaan pungli Rp 40 juta," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (16/12/2021).
Baca juga: Mahfud MD Minta Kasus Setoran Rp 40 Juta Rachel Vennya Diusut: Itu Termasuk Pungli
Lebih lanjut kata Poengky, dalam melakukan pengusutan adanya dugaan pungli ini, Kompolnas meminta seluruh stakeholder terkait turut diperiksa.
Sebab kata dia, berdasarkan fakta persidangan, terungkap kalau ternyata uang yang diberikan oleh Rachel Vennya itu merupakan permintaan dari pihak Satgas Covid-19.
"Tidak hanya Rachel Vennya dan Ovelina yang perlu diperiksa, melainkan juga perlu ditelusuri siapa saja yan dimaksud Rachel Vennya dengan Satgas yang minta," ujar Poengky.
Bahkan lebih jauh, kata dia, patut diduga dalam kasus pemberian uang Rp40 Juta ini bisa masuk dalam kasus dugaan tindak pidana suap.
Oleh karenanya kata dia, penyidik Polda Metro Jaya dinilai perlu untuk melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang dimaksud berada di belakang Ovelina.
Baca juga: Jika Ada Dugaan Suap Kasus Karantina Rachel Vennya, MAKI Minta Saber Pungli Koordinasi KPK
"Dapat diduga ada orang-orang lain di belakang Ovelina yg perlu diungkap peranannya dalam dugaan tindak pidana suap," kata Poengky.
"Kasus ini sangat memalukan dan menjadi perhatian publik, perlu diusut tuntas," tukasnya.
Tak hanya Kompolnas, sebelumnya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) juga turut menyoroti kasus bebasnya Rachel Vennya dari karantina selepas kepulangannya dari Amerika Serikat.
MAKI dalam perkara ini sudah melayangkan aduan adanya dugaan pungutan liar (pungli) ke Satgas Sapu Bersih (Saber) Pungli Kementerian Koordinasi Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Selasa (14/12/2021) kemarin.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pengaduan itu dilakukan pihaknya didasari pada fakta persidangan yang terungkap pada Jumat (10/12/2021) kemarin di Pengadilan Negeri Tangerang.