Rabu, 3 September 2025

Polda Metro Jaya Diminta Usut Tuntas Dugaan Pungli Rp 40 Juta dalam Kasus Rachel Vennya

Rachel mengaku memberikan uang senilai Rp40 Juta kepada protokoler Bandara Internasional Soekarno-Hatta bernama Ovelina untuk bisa bebas menjalani

WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Selegram Rachel Vennya 

"Hal ini berdasar pada persidangan di PN Tangerang terungkap bahwa Rachel Vennya belum melakukan karantina dan boleh langsung pulang karena ada proses-proses yang diduga terkait dengan pungutan liar minimalnya," kata Boyamin dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Selasa (14/15/2021).

Di mana dalam persidangan itu, selebgram kenamaan Tanah Air tersebut mengaku mengeluarkan uang Rp40 Juta kepada pihak protokol Bandara Internasional Soekarno-Hatta bernama Ovelina.

Penyerahan uang itu diketahui untuk meloloskan dirinya dari kewajiban karantina setelah melakukan perjalanan dari Amerika Serikat.

"Pada posisi ini saya menduga atas peristiwa itu diduga ada pungutan liar sebagaimana diatur beberapa pasal KUHP terus juga berkaitan dengan dugaan korupsi yaitu suap," ucap Boyamin.

Lebih jauh, bahkan kata Boyamin, jika perkara itu turut melibatkan pegawai negeri atau aparat pemerintahan maka bukan tidak mungkin perkara ini akan masuk dalam ranah suap alias korupsi.

Sebab dalam keterangan Ovelina di persidangan, uang sebesar Rp40 Juta itu merupakan permintaan dari Satgas Covid-19 yang diketahui memiliki unsur pegawai negeri sipil serta militer.

Berdasarkan pengetahuan Boyamin, uang sebesar Rp40 Juta itu diketahui dibagi menjadi dua kategori yakni Rp10 juta untuk pihak swasta yang disebut berinisial E dan J, serta Rp30 juta lainnya diserahkan kepada satgas.

"Kalau nanti rangkaian uang itu yg 30 juta itu mengalir kepada pegawai negeri baik sipil maupun militer itu maka ini menjadi dugaan suap dan saber pungli juga bisa mendistribusikan kepada penegak hukum untuk ditangani karena memang saber pungli itu terdiri dari Kepolisian, dan Kejaksaan," tukasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan