Jumat, 12 September 2025

KPK Sebut Banyak Uang di Kasus Korupsi Garuda Indonesia Raib

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut banyak uang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia raib.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews/Irwan Rismawan
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyampaikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/8/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut banyak uang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia raib.

Uang itu merupakan pembayaran jasa konsultasi pembelian pesawat dan mesinnya yang dikerjakan oleh mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo.

"Uang yang diterima oleh perusahaan yang dikendalikan Soetikno tadi itu dianggap sebagai bisnis yang legal oleh hakim, sehingga hakim tidak mau merampas uang itu," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Rabu (22/12/2021).

Alex menuturkan, perusahaan yang dikendalikan oleh Soetikno itu yakni Intermediary Connaught International Pte Ltd, PT Ardhyaparamita Ayuprakasa, Hollingwingsworld Management International Ltd Hongkong, dan Summerville Pasific Inc.

Perusahaan itu mengatur kontrak pembelian pesawat dan mesin yang dilakukan PT Garuda Indonesia kepada Airbus S.A.S, Rolls-Royce Plc, Avions de Transport Regional, dan Bombardier Canada.

Kontrak itu membuat PT Garuda Indonesia tidak bisa membeli langsung pesawat dan mesinnya kepada perusahaan penyedia barang.

"Jadi, Garuda menandatangi kontrak dengan perusahaan-perusahaan yang dikendalikan dengan Soetikno tadi, seolah-olah Garuda enggak bisa membeli langsung dari Airbus atau menjalin kontrak langsung, itu harus lewat perantara seperti tadi," terang Alex.

Baca juga: Respon Direktur Utama Garuda Indonesia Terkait Potensi Delisting di BEI

Sistem penggunaan jasa konsultan ini membuat negara mengeluarkan uang yang banyak.

KPK mencatat uang yang dikeluarkan untuk penggunaan jasa konsultan itu mencapai Rp390 miliar.

"Sekitar USD14,619 juta atau sekitar Rp205 miliar dan 11,553 juta Euro atau sekitar Rp185 miliar. Artinya yang masih dikuasai Soetikno itu yang sebetulnya di dalam surat tuntutan kita minta hakim merampas itu masih Rp390 miliar, itu kan uang yang gede," kata Alex.

KPK menilai uang itu merupakan "pendapatan" terbesar Soetikno dalam kasus ini.

Namun, hakim mengklaim uang itu halal karena bagian dari kontrak kerja PT Garuda Indonesia dengan perusahaan yang dikendalikan Soetikno.

Baca juga: Lowongan Kerja PT Garudafood, Tersedia 5 Formasi, Berikut Kualifikasinya

"Hakim berpendapat bahwa karena uang yang diterima sebagai fee atau jasa terdakwa sebagai intermediari dari tugasnya selaku komersial advisor agreement, ada kontraknya," jelas Alex.

Kontrak itu membuat uang itu dinilai hakim sebagai pendapatan Soetikno yang sah secara hukum.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan