KPK Sebut Banyak Uang di Kasus Korupsi Garuda Indonesia Raib
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut banyak uang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia raib.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Wahyu Aji
Selain itu, JPU menuntut hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar subsider 8 bulan penjara.
Harta kekayaan Soetikno disebut hasil pengadaan sejumlah barang PT Garuda Indonesia.
Terdakwa diduga membuat kesepakatan tertentu kepada Emirsyah untuk sejumlah pengadaan barang.
Untuk penyuapan, perbuatan Soetikno dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan untuk pencucian uang, Soetikno dianggap terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.