KPK Sebut Banyak Uang di Kasus Korupsi Garuda Indonesia Raib
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut banyak uang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia raib.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Wahyu Aji
Namun, KPK kurang sreg dengan pemikiran hakim.
Hal itu dikarenakan otoritas pemberantas korupsi Inggris atau Serious Fraud Office (SFO), Airbus S.A.S, Rolls-Royce Plc, Avions de Transport Regional, dan Bombardier Canada mengakui penggunaan jasa konsultasi yang dilakukan oleh Soetikno merupakan bagian dari suap.
SFO Airbus S.A.S, Rolls-Royce Plc, Avions de Transport Regional, dan Bombardier Canada bahkan memberikan denda kepada perusahaan itu.
"Denda yang dijatuhkan yang kalau dirupiahkan berapa triliun gitu," kata Alex.
Baca juga: Dirut Garuda Indonesia Sebut Kelancaran Proses PKPU Jadi Titik Balik Pemulihan Kinerja Perseroan
KPK menilai uang yang diterima oleh jasa konsultan itu merupakan bagian dari suap.
Uang itu bahkan sudah diminta untuk dirampas dalam tuntutan Soetikno.
"Sangat aneh kalau di negara lain itu dianggap sebagai suap, sementara di sini karena katanya ada kontrak itu dianggap sebagai legal," ujar Alex.
Penggunaan jasa konsultan itu juga dinilai cuma membuat negara merugi.
PT Garuda Indonesia dinilai tidak mendapatkan keuntungan sama sekali karena penggunaan jasa konsultan tersebut.
"Apakah ada nilai tambah untuk Garuda? Enggak ada. Kalau jasa konsultan itu ada lah jasanya atau apa, tapi perusahaan itu di dalam terminologi fraud menggunakan jasa konsultan itu menjadi salah satu modus untuk mengeluarkan duit dari perusahaan," kata Alex.
Soetikno Soedarjo divonis hukuman 6 tahun penjara.
Dia terbukti menyuap eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dalam kasus pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia.
Dia juga didenda Rp1 miliar subsider kurungan selama 3 bulan penjara.
Soetikno tak diminta uang pengganti.
Baca juga: KPK Jebloskan Bekas Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar ke Lapas Sukamiskin
Padahal, Soetikno dituntut jaksa penuntut umum (JPU) membayar uang pengganti sebesar 14,6 juta dolar Singapura dan 11,55 juta euro.