Kamis, 28 Agustus 2025

Natal 2021

Aturan Ibadah ke Gereja untuk Rayakan Natal 2021 saat Pandemi Covid-19, Simak Ketentuannya

Simak aturan ibadah ke Gereja untuk rayakan Natal 2021 saat pandemi Covid-19.

pexels.com/Gary Spears
Ilustrasi Natal - Aturan ibadah ke Gereja untuk rayakan Natal 2021 saat pandemi Covid-19. 

"Serta jam operasional gereja paling lama sampai dengan jam 22.00 waktu setempat," tambah Wiku.

Selanjutnya, peran Satgas Covid-19 daerah, baik di tingkat kabupaten/kota, kecamatan, Desa/ Kelurahan, yakni harus mengawasi atau menyesuaikan situasi PPKM sesuai level per kabupaten/kota."

Baca juga: Jelang Natal, Ini yang Dipersiapkan Maya Septha untuk Sang Buah Hati

Baca juga: 50 Ucapan Selamat Hari Natal 2021 dalam Bahasa Indonesia dan Inggris, Cocok Dibagikan di WA, FB, IG

Satgas Covid-19 dapat melakukan upaya pendisiplinan jika fasilitas publik tidak melakukan skrining kesehatan.

Termasuk membantu pengoptimalan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Satgas Covid-19 juga diperbolehkan menindak tegas kepada pelaksana ibadah yang tidak menerapkan aturan sesuai dengan anjuran pemerintah.

Baik itu di tempat ibadah, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran, tempat wisata, fasilitas hiburan ataupun fasilitas umum lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Sanksi yang dapat diberikan berupa penutupan sementara atau tetap atas izin operasional, seperti yang diatur dalam peraturan kepala daerah atau peraturan daerah setempat.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan