Minggu, 17 Agustus 2025

Muktamar NU

Mars Banser NU Menggema Setelah Gus Yahya dan Said Aqil Siradj Resmi Jadi Calon Ketua Umum PBNU

Mars Banser NU menggema di luar GSG Unila setelah nama KH Yahya Cholil Staquf dan KH Said Aqil Siradj resmi menjadi Calon Ketua Umum PBNU.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM/IST
Ilustrasi suasana Muktamar ke-34 NU. KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dan KH Said Aqil Siradj resmi menjadi Calon Ketua Umum PBNU berdasarkan hasil penghitungan suara Calon Ketua Umum PBNU periode 2021-2026. 

Keduanya memperoleh lebih dari 99 suara.

Baca juga: Nama Said Aqil, Gus Yahya, dan Asad Ali Muncul Dalam Penghitungan Suara Bakal Calon Ketua Umum PBNU

Sebagai catatan, seorang bakal calon berhak menjadi calon ketum PBNU jika mendapatkan minimal 99 suara.

Untuk diketahui, total ada 587 suara gabungan dari PWNU, PCNU, dan PCINU.

587 suara tersebut telah disalurkan menggunakan kertas tertulis yang dimasukan dalam kota suara.

Sementara para Muktamirin, menyaksikan dengan antusias perhitungan suara tersebut.

Sesekali mereka berteriak saat nama bakal calon yang didukung disebut oleh ketua sidang.

Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU

Mengenai mekanisme pemilihan Ketum PBNU tersebut, Ketua SC Muktamar ke-34 NU Muhammad Nuh menjelaskan, nantinya setiap cabang mengusulkan nama.

Menurutnya, siapa saja boleh mengusulkan nama-nama sebagai calon kandidat ketua umum.

Namun, kata Nuh, ada syarat minimal dukungan untuk bisa ditetapkan sebagai calon ketua umum.

"Minimal 99 suara. Siapa saja yang mencapai 99 suara atau lebih dari 99 suara itu yang masuk calon Ketum PBNU," ungkap Nuh, saat diwawancarai di GSG UIN Raden Intan Lampung, Kamis (23/12/2021)..

"Kemudian, yang dapat 99 suara tadi itu kemudian diminta untuk musyawarah di antara mereka," imbuhnya.

Baca juga: Terapkan Prokes Ketat, Muktamar NU ke-34 Gunakan Alat Antigen Bersertifikat Halal

Namun demikian, jika dalam musyawarah tidak ditemukan keputusan siapa yang akan menjadi Ketum PBNU, cara selanjutnya adalah dikonsultasikan kepada Rais Aam.

"Apakah si A saja atau si B saja yang mau maju. Kalau misalnya di antara kandidat itu belum dapat mufakatnya, maka itu dikonsultasikan ke Rais Aam terpilih."

"Terserah Rais Aam terpilih nanti kalau merekomendasikannya satu, dua atau tiga, itu terserah Rais Aamnya."

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan