Senin, 18 Agustus 2025

Muktamar NU

Resmi Jadi Calon Ketua Umum PBNU, Gus Yahya dan Aqil Siradj Siap Lanjutkan Proses Pemilihan

KH Said Aqil Siradj dan Yahya Cholil Staquf menyatakan siap melanjutkan proses pemilihan melalui voting.

Editor: Adi Suhendi
Kompas.com Slamet Priyatin/Istimewa via Tribunnews
Calon Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya (kiri) dan KH Said Aqil Siradj (kanan). 

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - KH Said Aqil Siradj dan Yahya Cholil Staquf menyatakan siap melanjutkan proses pemilihan melalui voting.

Diketahui keduanya resmi menjadi calon Ketua Umum PBNU berdasarkan hasil penghitungan suara bakal calon Ketua Umum PBNU, Jumat (24/12/2021) dalam Muktama ke-34 NU di Lampung.

Said Aqil Siradj menyatakan siap bertarung dalam Muktamar NU 2021, meski perolehan suaranya di bawah Yahya Cholil Staquf.

Kata dia, itu sebagai bentuk menghargai para pendukungnya yang sudah memberikan suara.

"Dengan ini dan berdasarkan suara hadirin maka saya bersedia melanjutkan proses pemilihan. Fastabiqul khoirot, apapun hasilnya harus kita terima dengan legowo," kata Said Aqil.

Sementara itu, Gus Yahya peraih suara terbanyak dalam penghitungan suara bakal calon juga menyatakan kesiapannya untuk melanjutkan pemilihan melalui proses voting.

Baca juga: Mars Banser NU Menggema Setelah Gus Yahya dan Said Aqil Siradj Resmi Jadi Calon Ketua Umum PBNU

"Dengan ini saya menyatakan kesediaan sebagai calon ketua PBNU dan saya bersedia melanjutkan proses pemilihan," kata Yahya Staquf.

Diketahui KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dan KH Said Aqil Siradj resmi menjadi Calon Ketua Umum PBNU berdasarkan hasil penghitungan suara Calon Ketua Umum PBNU periode 2021-2026.

Diketahui KH Yahya Cholil Staquf mengantongi 327 suara, kemudian disusul KH Said Aqil Siradj yang mendapatkan 203 suara, dan KH As'ad Said Ali mendapat 17 suara.

Lalu KH Marzuqi Mustamar mendapat 1 suara dan Ramadan mendapat 1 suara.

Kemudian abstain 1 dan suara tidak sah 1.

Dengan demikian, Gus Yahya dan Said Aqil resmi menjadi Calon Ketua umum PBNU.

Keduanya memperoleh lebih dari 99 suara.

Baca juga: Nama Said Aqil, Gus Yahya, dan Asad Ali Muncul Dalam Penghitungan Suara Bakal Calon Ketua Umum PBNU

Sebagai catatan, seorang bakal calon berhak menjadi calon ketum PBNU jika mendapatkan minimal 99 suara.

Untuk diketahui, total ada 587 suara gabungan dari PWNU, PCNU, dan PCINU.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan