Kamis, 2 Oktober 2025

ICW: Ada Dua Cara untuk Selamatkan KPK, Ganti Pimpinan dan Keluarkan Perppu

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap dua cara menyelematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua KPK, Firli Bahuri memberikan keterangan terkait penahanan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari. KPK resmi menahan Azis Syamsuddin terkait kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap dua cara menyelematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pertama yaitu menunggu pergantian pimpinan Firli Bahuri cs pada 2023.

"Ke depan akan semakin sulit situasinya, KPK berubah seperti sedia kala. Kecuali pada 2023 KPK tak diisi orang bermasalah seperti saat ini,” ucap Kurnia dalam webinar ‘Evaluasi Dua Tahun Kinerja KPK dan Implikasinya bagi Sektor SDA’ secara daring, Senin (27/12).

Kedua, dikatakan Kurnia, presiden dan wakil presiden selanjutnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang guna membatalkan Undang-Undang KPK 2019.

Baca juga: KPK: Penyidikan 5 Tersangka Kasus Korupsi Heli AW-101 Telah Dihentikan Puspom TNI

“Dua cara itu enggak bisa ditawar, enggak bisa diambil satu saja untuk mengembalikan KPK seperti sedia kala,” katanya.

Sebab, Kurnia menilai, kebobrokan KPK salah satunya karena adanya revisi UU KPK.

Selain itu, Kurnia memerinci faktor pelemahan KPK era Firli Bahuri dkk.

Pertama, terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri dan Lili Pintauli Siregar.

Firli, diingatkan Kurnia, bergaya hidup mewah, menggunakan helikopter.

Baca juga: 2 Tahun Kepemimpinan Firli Bahuri Dikritik, KPK Sebut Tak Hanya Fokus Penindakan

Sementara Lili berhubungan dengan pihak yang beperkara.

Kemudian yang menjadi puncak pelemahan KPK, lanjut Kurnia, adalah setelah dipecatnya 57 pegawai, termasuk penyidik senior Novel Baswedan.

“Bukannya memperbaiki kinerja dalam aspek penindakan atau klaim pencegahan yang baik, ternyata berdasarkan catatan kami masih banyak yang harus diperbaiki, tapi justru menciptakan situasi kekisruhan yang enggak penting dengan memecat atau memberhentikan 57 pegawai KPK,” kata Kurnia.

ICW lantas membandingkan kepimpinan KPK sebelum Firli Bahuri dengan Agus Rahardjo hingga Abraham Samad.

Baca juga: Terkait Kasus Mafia Pajak, KPK Tahan Pejabat Kanwil DJP Jabar

Pada periode itu kata Kurnia, KPK memang mendapatkan kritikan namun positifnya masukan yang datang dijawab dengan perbaikan.

“Dikatakan era ini yang paling banyak catatannya dan sudah diberikan catatan tapi enggak melakukan perbaikan,” tuturnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved