Kamis, 2 Oktober 2025

ICW: Ada Dua Cara untuk Selamatkan KPK, Ganti Pimpinan dan Keluarkan Perppu

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap dua cara menyelematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua KPK, Firli Bahuri memberikan keterangan terkait penahanan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari. KPK resmi menahan Azis Syamsuddin terkait kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah. Tribunnews/Irwan Rismawan 

"Prinsipnya KPK apresiasi masyarakat termasuk yang berikan kritik dan survei-survei tadi ya, karena itu bagian evaluasi dan muhasabah bagaimana KPK menjalankan kerja-kerja terbaiknya," kata Ali.

Sebelumnya, ICW dkk mengkritik kinerja dalam OTT KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri.

Baca juga: ICW: Pelanggaran Etik Pimpinan Menurunkan Citra KPK di Masyarakat

Pada tahun 2021, KPK disebut hanya melakukan operasi senyap sebanyak enam kali saja. 

Jauh dibandingkan era kepemimpinan Agus Raharjo dkk.

"Di tahun 2021, KPK hanya melakukan enam tangkap tangan. Tentu ini anjlok atau tak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya, 7 tangkap tangan," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam webinar 'Evaluasi Dua Tahun Kinerja KPK dan Implikasinya Bagi Sektor SDA' secara daring, Senin (27/12/2021).

Kurnia membandingkan dengan operasi senyap yang dilakukan di era pimpinan KPK sebelumnya. 

Pada 2016, kata dia, KPK melakukan OTT sebanyak 17 kali; 2017 sebanyak 19 kali; 2018 sebanyak 30 kali; dan 2019 sebanyak 21 kali.

"Jadi ada penurunan yang drastis dari angka tangkapan tersebut," ujar Kurnia.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved