Selasa, 14 April 2026

Babak Baru OTT Kolaka Timur, KPK Usut Kasus Korupsi PEN Daerah 

diduga ada tindak pidana korupsi lain yaitu adanya pemberian dan  penerimaan  hadiah atau janji terkait pengajuan pinjaman dana PEN daerah

Khusus untuk paket belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan jembatan 2 unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp714 juta dan belanja jasa konsultansi perencanaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp175 juta akan dikerjakan oleh Anzarullah. 

Andi menyetujui permintaan Anzarullah dan sepakat akan memberikan fee kepada Andi sebesar 30 persen.

Selanjutnya, Andi memerintahkan Anzarullah untuk berkoordinasi langsung dengan Dewa Made Ratmawan (Kabag ULP) agar memproses pekerjaan perencanaan lelang konsultan dan mengunggahnya ke LPSE sehingga perusahaan dan/atau grup Anzarullah dimenangkan serta ditunjuk menjadi konsultan perencana pekerjaan dua proyek dimaksud. 

Sebagai realisasi kesepakatan, Andi diduga meminta uang sebesar Rp250 juta atas dua proyek pekerjaan yang akan didapatkan Anzarullah. 

Anzarullah kemudian menyerahkan uang sebesar Rp25 juta lebih dahulu kepada Andi dan sisanya sebesar Rp225 juta sepakat akan diserahkan di rumah pribadi Andi di Kendari.

Atas perbuatannya, Andi Merya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sementara Anzarullah disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved