Berita Populer Hari Ini
POPULER NASIONAL Jokowi Perpanjang Status Pandemi Covid-19 | Bahar Penuhi Panggilan Polda Jabar
Presiden Jokowi memperpanjang status pandemi Covid-19 di Indonesia, Bahar bin Smith akan penuhi panggilan Polda Jabar.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini berita populer nasional Tribunnews selama 24 jam terakhir.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang status pandemi Covid-19 di Indonesia.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Covid-19 di Indonesia.
Sementara itu, Bahar bin Smith akan memenuhi panggilan Polda Jawa Barat pada Senin (3/1/2022) hari ini.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Bahar, Aziz Yanuar.
Baca juga: Pujian Presiden Jokowi dan Ketum PSSI kepada Timnas Indonesia Pasca-Piala AFF 2020
Baca juga: Kepemimpinan Jokowi Jadikan Indonesia Mampu Tekan Dampak Pandemi
Dirangkum Tribunnews, Senin (3/1/2022), simak berita populer nasional berikut ini:
1. Presiden Jokowi Perpanjang Status Pandemi Covid-19

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang status Pandemi Covid-19 di Indonesia.
Perpanjangan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Covid-19 di Indonesia.
"Menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang merupakan Global Pandemic sesuai pernyataan World Health Organizalion secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia," bunyi diktum kesatu Keppres tersebut dikutip Tribunnews.com, Minggu, (2/1/2022).
Perpanjangan status pandemi diambil karena penyebaran Covid-19 yang telah dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebagai global pandemi sejak 11 Maret 2020 dan ditetapkan sebagai bencana non alam pada 2020 lalu, hingga saat ini belum juga berakhir.
Selain itu perpanjang status pandemi dilakukan karena berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37 / PUU -/Vlll I 2020 yang menegaskan pentingnya pernyataan dari Presiden atas status faktual pandemi Covid-19 di Indonesia, perlu diberikan kepastian hukum mengenai belum berakhirnya pandemi Covid-19.
2. Teror Kepala Anjing di Pondok Pesantren Bahar bin Smith

Baca juga: Teror 3 Kepala Anjing di Ponpes Bahar Smith: Respons Kuasa Hukum hingga Pakar Sebut Ada Pesan Maut
Baca juga: Brigjen Achmad Fauzi Debat dengan Bahar bin Smith, Komisi I DPR: Yang Dilakukan Danrem Sudah Tepat
Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin milik Bahar Bin Smith diduga mengalami aksi teror, setelah dikirimkan tiga potong kepala anjing dan dus berisikan balok kayu, pada Jumat (31/12/2021) dini hari kemarin.