Penanganan Covid
Aturan PPKM Terbaru Jawa-Bali Level 3, 2, dan 1 pada Kegiatan Pusat Perbelanjaan atau Mall
Berikut aturan PPKM level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa-Bali pada kegiatan pusat perbelanjaan atau mall.
1. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat;
2. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua;
3. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing;
4. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)
Artikel lainnya terkait Aturan PPKM