Kamis, 2 Oktober 2025

Penanganan Covid

Aturan PPKM Terbaru Jawa-Bali Level 3, 2, dan 1 pada Kegiatan Pusat Perbelanjaan atau Mall

Berikut aturan PPKM level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa-Bali pada kegiatan pusat perbelanjaan atau mall.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana pusat perbelanjaan Gandaria City di Jakarta Selatan, Minggu (2/1/2022). Pusat perbelanjaan atau mal menjadi wisata alternatif warga dalam memanfaatkan libur tahun baru 2022. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

1. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat;

2. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua;

3. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing;

4. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Artikel lainnya terkait Aturan PPKM

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved