Senin, 25 Agustus 2025

Kasus Asabri

Dua Terdakwa Asabri Divonis 10 dan 13 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Hingga Rp 1 Triliun

Dua terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri masing-masing divonis 10 tahun dan 13 tahun penjara.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ilham
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis dua terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri masing-masing 10 tahun dan 13 tahun penjara. 

Adapun pembayaran uang pengganti karena menimbang pelelangan barang bukti yang telah disita.

Bila uang hasil lelang kurang dari kewajiban pembayaran uang pengganti ke negara, maka hakim harta terpidana disita dan dilelang. Jika terpidana tak punya harta yang cukup, maka diganti pidana penjara 4 tahun.

"Jika terpidana tak punya harta, diganti pidana penjara selama 4 tahun," ujar Hakim.

Vonis Lebih Ringan

Diketahui vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Jaksa dalam tuntutannya menuntut Lukman dengan hukuman 13 tahun pidana penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti Rp1,341 triliun subsider 6,5 tahun penjara.

Sementara Jimmy dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan bui, serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp314,866 miliar.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan