Polisi: Kapal Pengangkut PMI Ilegal Yang Tenggelam di Malaysia Tak Berangkat dari Pelabuhan Resmi
Kapal pengangkut PMI ilegal yang tenggelam di pantai Tanjung Balau Kota Tinggi Johor, Malaysia, tidak berangkat melalui pelabuhan resmi
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Srihandriatmo Malau
"Adapun barang bukti yang diamankan 1 rangkap print out rekening koran atas nama tersangka. Saksi-saksi yang diperiksa terkait kasus ini ada 6 orang saksi. Dan selanjutnya penyidik masih lakukan pengembangan terhadap kemungkinan pelaku lain," tukasnya.
Dengan penangkapan ini, total ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian terkait insiden tenggelamnya kapal pekerja migran Indonesia (PMI) yang berangkat lewat jalur tidak resmi atau ilegal di pantai Tanjung Balau Kota Tinggi Johor, Malaysia pada Rabu (15/12/2021).
Atas perbuatannya itu, tersangka disangkakan melanggar pasal 4 pasal 7 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak perdagangan orang (TPPO). Selain itu, juga pasal 81 dan pasal 83 UU 18 tahun 2017 tentang pelindungan PMI.
Selain itu, tersangka dijerat dengan pasal 3 juncto pasal 4 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.