Selasa, 12 Agustus 2025

RUU TPKS

DPR Didesak Segera Mengesahkan RUU TPKS demi Melindungi Perempuan

Amiruddin selaku Wakil Ketua Komnas HAM menegaskan RUU Tindakan Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) mendesak untuk disahkan.

Penulis: Reza Deni
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Amiruddin selaku Wakil Ketua Komnas HAM menegaskan RUU Tindakan Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) mendesak untuk disahkan.

Hal ini demi perlindungan HAM perempuan di Indonesia.

“Jika RUU TPKS ini sudah disahkan menjadi UU, maka akan menjadi tolak ukur bertindak aparatur negara, sekaligus menjadi koridor norma baru bagi perilaku warga negara,” kata Amirudin dalam keterangannya yang diterima, Sabtu (8/1/2022)

Namun, Jika terus tertunda, maka masyarakat  sama dengan bersikap abai atas perlindungan perempuan.

Amirudin memberi contoh  sejumlah peristiwa pelecehan seksual, di antaranya peristiwa yang terkuak di Bandung, yang mana atas nama pendidikan berasrama (pesantren), seorang pemilik asrama telah menjadi pelaku kekerasan seksual yang tak terbayangkan akal sehat.

Wakil Ketua Komnas HAM RI Amiruddin Al Rahab dalam webinar bertajuk Penguatan Posisi dan Peran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam Mendukung Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) pada Selasa (21/12/2021).
Wakil Ketua Komnas HAM RI Amiruddin Al Rahab dalam webinar bertajuk Penguatan Posisi dan Peran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam Mendukung Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) pada Selasa (21/12/2021). (Tangkapan Layar: Kanal Youtube Humas Komnas HAM RI)

"Selama bertahun-tahun pelaku melakukan kekerasan seksual dan pemerkosaan atas 12 anak-anak perempuan, 8 orang di antaranya sampai hamil. Peristiwa itu, sepertinya hanya puncak gunung es yang tampak," kata dia.

Baca juga: Formappi: Tak Ada Alasan DPR Menunda Penyelesaian RUU TPKS 

"Bahkan korbannya masih berusia anak-anak. Tentu kenyataan itu sangat memprihatinkan. Sementara aturan hukum atau UU untuk menjerat para pelaku belum memadai," kata Amirudin.

Merebaknya peristiwa kekerasan seksual seperti di Bandung itu, dia menilai sepertinya bukan saja karena buasnya si pelaku, melainkan karena terlalu abainya banyak pihak, mulai dari masyarakat sendiri sampai pada aktor-aktor negara dan pemerintah.

"Dengan disahkannya RUU TPKS, penghormatan dan perlindungan HAM warga negara, terutama perempuan bisa ditingkatkan oleh negara," pungkasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan