Jumat, 15 Agustus 2025

Mengenal Kurikulum Prototipe yang akan Jadi Kurikulum Nasional pada 2024

Berikut penjelasan dari Kemendikbudristek terkait kurikulum prototipe yang akan menjadi kurikulum nasional pada tahun 2024.

zoom-inlihat foto Mengenal Kurikulum Prototipe yang akan Jadi Kurikulum Nasional pada 2024
TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Berikut penjelasan dari Kemendikbudristek terkait kurikulum prototipe yang akan menjadi kurikulum nasional pada tahun 2024.

Ia mengatakan perubahan kurikulum nasional sebenarnya melambat.

"Mari kita cek perubahan kurikulum nasional yang terjadi setelah ada UU Sistem Pendidikan Nasional tahun 2003: KBK tahun 2004, KTSP tahun 2006, dan K-13 tahun 2013," tulisnya.

Nino menambahkan, kurikulum prototipe akan jadi kurikulum nasional.

"Kurikulum prototipe akan menjadi kurikulum nasional pada tahun 2024. Dengan kata lain, pergantian berikutnya baru akan terjadi setelah kurikulum yang sebelumnya (K-13) diterapkan 11 tahun."

"Perubahan ini pun akan melewati setidaknya empat menteri pendidikan yaitu M.Nuh, Anies Baswedan, Muhadjir Effendy, dan Nadiem Makarim," jelasnya.

Nino menerangkan, rancangan kurikulum prototipe akan memungkinkan adaptasi dan perubahan di tingkat sekolah.

“Intinya, kita perlu sebuah kerangka kurikulum nasional yang relatif ajeg, tidak cepat berubah, tapi memungkinkan adaptasi dan perubahan yang cepat di tingkat sekolah.”

“Inilah yang kami lakukan dengan merancang kurikulum prototipe."

Pada unggahan terakhirnya, Nino menjelaskan, kurikulum prototipe dijadikan opsi karena terdapat dua tujuan yaitu memberikan wewenang pembelajaran kepada sekolah sesuai kebutuhan.

Juga agar proses perubahan kurikulum nasional terjadi secara lancar dan bertahap.

Baca juga: Aturan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Satuan Pendidikan Dilengkapi dengan Protokol Kesehatan

Untuk tujuan pertama, ia menuliskan jika tugas pemerintah hanya menetapkan kerangka dan penyusunan kurikulum untuk operasional ditentukan oleh sekolah.

Ia menilai jika penyusunan kurikulum operasinal adalah otonomi profesi guru.

"Sebagai pekerja profesional, guru memiliki kewenangan untuk bekerja secara otonom dan berlandaskan ilmu pendidikan," tulis Nino

Pada akhir tulisannya, Nino juga menegaskan jika sekolah harus bertanggungjawab atas kebijakan kurikulumnya sendiri.

“Kami ingin menegaskan bahwa sekolah bertanggungjawab untuk merefleksikan kerangka kurikulum mana yang cocok untuk mereka.”

“Dan bahwa sekolah boleh dan seharusnya menyusun sendiri kurikulum operasional yang kontekstual, sesuai dengan kebutuhan murid dan kondisi sekolah,” pungkasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Pendidikan

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan