Kamis, 25 September 2025

Erick Thohir Laporkan Garuda Indonesia ke Kejagung atas Kasus Dugaan Korupsi

Menteri BUMN Erick Thohir laporkan Garuda Indonesia ke Kejagung atas dugaan korupsi pesawat ATR 72-600.

Penulis: Shella Latifa A
Warta Kota/Henry Lopulalan
Pengusaha Erick Thohir usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10/2019). Warta Kota/Henry Lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, melaporkan perusahaan maskapai nasional PT Garuda Indonesia Tbk ke Kejaksaan Agung atas dugaan kasus korupsi, Selasa (11/1/2022).

Laporan dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengadaan leasing pesawat ATR 72-600.

Hal itu diungkapkan Erick dalam konferensi persnya di Kejaksaan Agung, Jakarta.

"Garuda ini sedang tahap restrukturisasi, secara data valid memang dalam proses pengadaan pesawat terbang. Leasing-nya itu ada indikasi korupsi dengan merek yang berbeda-beda."

"Khusus yang hari ini yang dilaporkan adalah pesawat ATR 72-600," kata Erick, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV.

Baca juga: Garap Potensi Pasar di Selat Malaka, Tiga BUMN Sinergi Kembangkan Logistik Hub di Kuala Tanjung

Temuan dugaan korupsi ini dilaporkan Erick dibarengi bukti audit investigasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Ini kita serahkan audit investigasi jadi bukan tuduhan, karena kita sudah bukan eranya saling menuduh, tapi mesti ada fakta yang diberikan," tutur dia.

Namun, Erick belum membeberkan berapa kerugian negara akibat dugaan korupsi ini.

Menteri BUMN Erick Thohir
Menteri BUMN Erick Thohir (Tribunnews/Herudin)

Meskipun begitu, pihaknya bertekad tidak hanya membersihkan badan Garuda Indonesia saja.

Kementerian BUMN tidak menutup kemungkinan, melaporkan sejumlah perusahaan BUMN lainnya yang memang terindikasi ada dugaan korupsi.

Baca juga: Erick Thohir Dorong BUMN Produksi Minyak Goreng Seharga Rp14.000 per Liter

"Kita sinkronisasi data tidak hanya untuk kasus Garuda, banyak juga hal-hal yang lain yang kita dorong ke jaksa di kasus BUMN."

"Sudah saatnya oknum-oknum di BUMN harus dibersihkan. Inilah tujuan utama kita terus menyehatkan daripada BUMN tersebut," jelas Erick.

Menteri BUMN itu mengatakan, program bersih-bersih BUMN ini bukan sekadar penangkapan atau penegakan hukum bagi oknum-oknum tak bertanggung jawab.

Baca juga: Bahas Sinergi BUMN dengan PBNU, Erick Thohir Temui Yahya Cholil Staquf

Tetapi, juga bertujuan untuk memperbaiki adminsitrasi BUMN secara menyeluruh.

"Ini bukan sekadar penangkapan atau menghukum oknum-oknum yang ada."

"Ini perbaikan admisitrasi secara menyeluruh di Kementerian BUMN sesuai program transformasi bersih-bersih BUMN," katanya.

"Tentu dari laporan yang sudah menjadi penyelidikan. Kami melengkapi apalagi kami menambahkan data dari BPKP. Hari ini ATR 72-600 yang sedang diselidiki. Apakah ada pengembangan dengan proses pengadan pesawat lain? Dimungkinkan," tambahnya.

Kejaksaan Agung Selidiki Dugaan Kasus Korupsi di Garuda Indonesia

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI menyampaikan pihaknya sedang menyelidiki dugaan kasus korupsi di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Demikian disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Supardi.

Adapun kasus dugaan korupsi itu berkaitan dengan penyewaan pesawat yang dilakukan maskapai plat merah tersebut.

"Iya (sedang diselidiki)," kata Supardi saat dikonfirmasi, Kamis (30/12/2021).

Baca juga: Bahas Sinergi BUMN dengan PBNU, Erick Thohir Temui Yahya Cholil Staquf

Menurut Supardi, kasus tersebut sedang dalam penyelidikan oleh penyidik Kejaksaan Agung RI.

Sebaliknya kasus ini masih dalam tahapan penyelidikan.

Namun demikian, Supardi masih enggan untuk merinci terkait detil perkara tersebut.

Pasalnya, penyidik masih tengah melakukan pendalaman lebih lanjut.

(Tribunnews.com/Shella Latifa/Igman Ibrahim)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan