Guru Rudapaksa Santri
Tak hanya Hukuman Mati dan Kebiri, JPU Minta Herry Wirawan Dimiskinkan serta Identitasnya Disebar
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut hukuman mati dan hukuman tambahan berupa kebiri kimia terhadap Herry Wirawan
Editor:
Srihandriatmo Malau
"Itu yang disampaikan oleh HW," ujar Dodi seusai persidangan Selasa lalu.

Menurut Dodi, Herry mengakui semua perbuatannya seperti yang ada dalam dakwaan dalam persidangan.
Termasuk fakta-fakta persidangan yang muncul, kemudian meminta maaf karena khliaf.
"Iya, kan kalau di (sidang) dia sampaikan seperti itu (meminta maaf)," katanya.