Jumat, 29 Agustus 2025

PNS Ingin Lanjut Kuliah? Boleh Ajukan Tugas Belajar atau Izin Belajar sesuai Syarat dari BKN

PNS yang ingin lanjut kuliah boleh ajukan Tugas Belajar atau Izin Belajar sesuai syarat dari BKN. PNS juga dapat memilih skema pengembangan diri lain.

tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi - PNS yang ingin lanjut kuliah boleh ajukan Tugas Belajar atau Izin Belajar sesuai syarat dari BKN. 

TRIBUNNEWS.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat menempuh pendidikan formal untuk pengembangan diri.

Ada dua skema yang ditempuh PNS untuk kuliah ketika sudah diterima sebagai PNS, dikutip dari laman BKN.

Dua skema itu yaitu melalui jalur pendidikan formal yang terdiri dari Tugas Belajar dan Izin Belajar.

Tugas Belajar yaitu tugas kedinasan bagi PNS yang akan mengikuti pendidikan formal.

Merkea diizinkan meninggalkan tugas sesuai jabatan PNS dan biaya pendidikan ditanggung oleh pemerintah.

Sedangkan, Izin Belajar adalah pilihan bagi PNS yang ingin menempuh pendidikan formal menggunakan biaya mandiri.

PNS tersebut harus melalui sejumlah tahapan dan persyaratan untuk menjalankan kedua skema pengembangan diri tersebut.

Berikut ini syarat dan prosedur bagi PNS yang ingin menempuh Tugas Belajar:

Baca juga: PENGUMUMAN Hasil Final CPNS Kemenkumham 2021 Telah Rilis, Ini Tahapan Selanjutnya

1. Syarat Tugas Belajar bagi PNS

Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS (Istimewa)

1. PNS harus memiliki masa kerja minimum 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS;

2. Mendapatkan Surat Tugas dari Pejabat yang berwenang;

3. Biaya pendidikan bersumber dari negara, bantuan pemerintah asing, swasta asing, badan internasional sponsor atau yang lain;

4. PNS dibebaskan dari jabatan struktural dan dibebaskan sementara dari jabatan fungsional;

5. PNS tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin tingkat sedang atau berat;

6. Program studi akreditasi Universitas yang dituju minimal B.

Ketentuan usia dan jenjang pendidikan Tugas Belajar bagi PNS

Terkait jenjang pendidikan yang akan ditempuh, ada syarat usia bagi PNS yang ingin mengajukan Tugas Belajar.

1. Program DI, DII, DIII, dan S1 atau setara maksimal 25 Tahun, namun untuk daerah 3T (Tertinggal, Terluar, Terpencil) atau jabatan yang sangat diperlukan usia maksimum 37 tahun.

2. Program S2 atau setara maksimal 37 tahun, namun untuk daerah 3T atau jabatan yang sangat diperlukan usia maksimum 42 tahun.

3. Program S3 atau setara maksimal 40 tahun, namun untuk daerah 3T atau jabatan yang sangat diperlukan usia maksimum 47 tahun.

Baca juga: Kepala LAN: Jangan Ada Pungutan Liar Terhadap CPNS Peserta Latsar

Jangka waktu Tugas Belajar

Adapun untuk jangka waktu pelaksanaan Tugas Belajar, sebagai berikut:

1. Program D1 paling lama 1 (satu) tahun;

2. DII paling lama 2 (dua) tahun;

3. DIII paling lama 3 (tiga) tahun;

4. S1/DIV paling lama 4 (empat) tahun;

5. Program S2 atau setara paling lama 2 (dua) tahun;

6. Program S3 atau setara paling lama 4 (empat) tahun.

Jangka waktu pelaksanaan Tugas Belajar dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun dengan persetujuan Instansi.

Jika setelah diberikan perpanjangan 1 tahun tetapi belum bisa menyelesaikan, maka diberikan perpanjangan kembali paling lama 1 (satu) tahun dengan status menjadi Izin Belajar.

Baca juga: Pensiunan PNS Tabrak Dua Pengendara Motor, Satu di Antaranya Meninggal di Tempat

2. Syarat Izin Belajar

Izin Belajar diperuntukkan bagi PNS yang ingin melanjutkan pendidikan formal dengan biaya mandiri.

Izin Belajar juga mensyaratkan beberapa ketentuan bagi PNS, yaitu:

1. PNS memiliki masa kerja minimun 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS;

2. Mendapatkan persetujuan tertulis dari Pejabat berwenang di Instansi;

3. Tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin tingkat sedang atau berat;

4. Tidak pernah melanggar kode etik sebagai PNS tingkat sedang atau berat;

5. Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;

6. Pendidikan yang ditempuh harus dapat mendukung pelaksanaan tugas jabatan di organisasi;

7. Program pendidikan yang ditempuh minimal berakreditasi B.

Cara pengembangan diri lainnya bagi PNS

Selain Tugas Belajar dan Izin Belajar, PNS dapat mengembangkan diri melalui Pelatihan Klasikal seperti seminar atau kursus.

Mereka juga dapat memiliki Pelatihan non-Klasikal seperti magang, e-Learning, Pelatihan Jarak Jauh atau Pertukaran dengan Pegawai Swasta.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait PNS

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan